Jakarta, Klikanggaran.com – Telah kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia juga memiliki kekayaan sumber daya alam kemaritiman yang besar. Karena itu tak berlebihan bila pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki cita-cita menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Ada lima pilar Poros Maritim yang dicanangkan Presiden Jokowi, dimana pilar yang kedua tertulis "Berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama."
Apa yang dicanangkan oleh orang nomor satu di Indonesia tentu tak berlebihan. Indonesia memiliki kekayaan perikanan laut berlimpah. Oleh sebab itu pula kedaulatan pangan menjadi tujuan yang selalu disuarakan oleh Pemerintah Indonesia dalam upaya menjaga keamanan pangan untuk masyarakat.
Baca Juga: Arti Kenzo Eldrago Wong, Anak Kedua Bapau
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Kedaulatan pangan artinya, Indonesia mampu meningkatkan kemampuan produksi pangan melalui penyediaan sarana produksi pertanian, menyediakan pangan yang beraneka ragam, tentunya pangan yang aman, bermutu dan bergizi.
"Untuk mewujudkannya, diperlukan upaya keras dari semua pihak yang terlibat. Salah satu yang sedang dilakukan, adalah dengan menjaga sumber pangan yang berasal dari laut," jelas Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT., M.Mar, Pengamat Maritim yang juga salah satu Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) kepada media, Hari senin tanggal 11/10/2021.
Capt. Hakeng miris melihat banyaknya kapal penangkap ikan asing yang mengobok-obok wilayah maritim Indonesia, mengambil ikan tanpa izin. Mengutip laman dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebutkan penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
Baca Juga: Hari Ini! KPK Panggil Beberapa Mantan Anggota DPRD Muara Enim
Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.
Lebih lanjut menurut Capt. Hakeng, langkah yang dilakukan oleh pihak aparat berwajib Indonesia menangkap kapal ikan asing sudah benar di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
"ZEE memang adalah laut internasional. Karenanya di sana hak kita hanya eksplorasi, eksploitasi dan konservasi. Hanya tiga itu saja kalau kita bicara ZEE. Di ZEE kita bicara zona maritim. Kewenangan kita untuk menangkap Kapal Ikan Berbendera Asing diwilayah ZEE itu jika kapal tersebut sudah/sedang melakukan kegiatan mengambil ikan yang ada di sana," jelas Pengamat Kemaritiman Capt. Hakeng.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Dalami Proses Pembahasan APBD Muara Enim 2019.
Capt. Hakeng juga mengapresiasi langkah tegas dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menyampaikan beberapa waktu lalu, bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertindak tegas terhadap pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan nelayan.
"Negara kita kaya sumber pangan yang berasal dari laut, salah satunya ikan. Tapi karena teknologi yang ada tidak mendukung, celah ini sering diambil negara lain. Karena itu perlu pula pemerintah hadir untuk memenuhi kebutuhan para nelayan dengan memfasilitasi teknologi penangkapan ikan di laut," tegas Capt. Hakeng.