peristiwa-daerah

Ditlantas Polda Jambi akan Terus Melakukan Tindakan Terhadap Pelanggaran Pengangkutan Batubara

Sabtu, 9 Oktober 2021 | 19:56 WIB
Angkutan batu bara yang melintas di jalan (Klikanggaran/Anuza)

Batang Hari, Klikanggaran.com - Dirlantas Polda Jambi, Heru Sutopo, S.I.K, meminta kepada pemilik usaha tambang batubara dan/atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk mematuhi waktu operasional pengangkutan batubara.

Dirlantas Polda Jambi mengatakan bahwa tingginya intesitas pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Jambi berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik sosial, budaya, ekonomi, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jambi kepada pemilik usaha tambang batubara dan/atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi, dalam rangka terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.

Baca Juga: Sahabatku, Kini Jadi Ibu Tiriku, Barakallah.....

Lebih jauh di sampaikan Dirlantas Polda Jambi Heru Sutopo, melaui surat nomor : B/ /X/HUK 6 6/2021/Ditlantas, bahwa Ditlantas Polda Jambi dan jajaran akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tatacara pengangkatan batubara untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif di Provinsi Jambi.

Dia menghimbau kepada pemilik usaha tambang batubara dan/ atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi, untuk mentaati ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

kendaraan pengangkut batu bara (Klikanggaran/anuza)

Selain itu,  mentaati ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut, serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tatacara Pengangkutan Batubara.

Baca Juga: Reka Adegan Kasus Pembunuhan Sadis: Anwar Dicangkul Tetangga hingga Tewas

"Ditlantas Polda Jambi akan terus melakukan penertiban serupa untuk truk batubara yang melanggar jam operasional," himbaunya.

Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Jambi telah mengatur tatacara pengangkutan batubara melalui jalan umum antara lain, ketentuan waktu operasional yang mana pengangkutan batubara dilaksanakan dengan pola sistem One Way mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.

Kemudian Rute pengangkutan batubara yang melalui jalan umum sesuai zona yang telah ditentukan oleh Peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tatacara pengangkutan batubara.

Baca Juga: Komedian Cak Lontong Punya Sepeda 40, Buat Apa Coba? Mikir...

Selanjutnya, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, tidak beriringan/tidak konvoi, serta tidak berhenti/parkir di badan jalan dan mentaati rambu lalulintas.***

Halaman:

Tags

Terkini