peristiwa

Dunia Pelaut dan Kelautan Indonesia Saat Ini, Aspek Hukum, dan Peluang ke Depannya

Kamis, 30 September 2021 | 19:32 WIB
Webinar nasional Pentingnya Pemahaman Hukum Maritim Guna Menjaga Profesionalitas Pelaut Indonesia (Dok.klikanggaran.com/Capt.Hakeng)

Jakarta, Klikanggaran.com - Sumber daya manusia dalam hal ini pelaut di bidang transportasi laut harus terus ditingkatkan, terutama berkaitan dengan aspek hukum kemaritiman. Perlu diketahui bahwa MLC (Maritime Labor Convention) sudah menjadi keharusan di kapal-kapal internasional, termasuk di kapal Indonesia yang memang harus tunduk dan patuh atas pelaksanaan konvensi tersebut. 

Maritim Labour Convention (MLC) 2006 adalah konvensi yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) pada tahun 2006 di Genewa, Swiss. MLC 2006 bertujuan untuk memastikan hak-hak para pelaut di seluruh dunia dilindungi dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang nyaman bagi pelaut.

Hal tersebut disampaikan oleh Capt. Jaja Suparman, Kasubdit Kepelautan Ditjen Hubla, dalam webinar pelaut nasional yang diselenggarakan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (CAAIP) pada hari Kamis, (30/9/2021) di Jakarta. Webinar nasional ini bertema “Dunia Kepelautan Indonesia saat ini, MLC, Aspek Hukum dan Peluang ke Depannya”.

Baca Juga: Sebab Gorengan, Tukul Arwana Sakit, Benarkah? Tapi, Bukankah Di Mana Saja Kita Pasti Bertemu Gorengan

Sementara itu, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, salah satu Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) yang juga menjadi narasumber webinar itu membawakan materi Pentingnya Pemahaman Hukum Maritim Guna Menjaga Profesionalitas Pelaut Indonesia, menyebutkan Indonesia dikenal sebagai negara maritim.

Founding Father negara Indonesia, Ir. Sukarno pernah berkata, "Indonesia adalah Negara Lautan yang ditaburi oleh Pulau – Pulau." Sukarno  sudah sangat lama mengatakan hal tersebut, tapi sayangnya kita sebagai bangsa lebih sering berkata, Indonesia merupakan negara agraris. 

Telah diketahui bersama, Indonesia memiliki 17.499 pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote. Luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut  3,25 juta km2 adalah lautan dan Hanya sekitar 2,01 juta km2 yang berupa daratan.

Baca Juga: Pemborosan di Pemkot Tasikmalaya, Ada 328 KRTS Penerima Bantuan Ganda

Berangkat dari Indonesia negara maritim dan pelautnya banyak yang bekerja pula di kapal-kapal asing. Maka tidak jarang pula, beberapa kali Indonesia mendapatkan masalah dari performa pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. Sehingga hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya imbas buruk atas citra pelaut Indonesia khususnya dan bangsa Indonesia umumnya.

Tidak semua pelaut memahami aturan terkait hukum maritim, kepabeanan, imigrasi, dan konservasi, sehingga tanpa disadari ada tindakan yang berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana yang ada di setiap negara. 

Indonesia bercita-cita menjadi negara yang memiliki pelaut handal dan terbaik didunia, maka selain melalui dunia pendidikan maka aspek lain yang menjadi pendukung kualitas pelaut juga tidak kalah penting untuk dibekali. Selain sekolah dan komunitas, pelaut juga harusnya bisa dibekali lewat perusahaan pengerah pelaut ( Crewing Company) yang akan menambah kesiapan pelaut Indonesia berkompetisi di dunia internasional.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Akan Balas Surat dari Bupati PALI Terkait Aset Daerah

Menyikapi hal itu, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, “Kita semakin paham, bahwa selamanya Indonesia akan butuh : Pelaut dan Kapal guna melakukan distribusi apapun sehingga kedaulatan Energi bisa tetap dipertahankan. Di sini kita mulai bisa melihat bahwa kita butuh standardisasi kemampuan pelaut Indonesia agar lebih sesuai dengan Karakter Bangsa dan kebutuhan user di seluruh dunia (STCW 1978 amandemen 2010),” jelasnya. 

Lebih lanjut Capt. Hakeng menyebutkan, para pelaut sudah seharusnya memahami Hukum Maritim (Maritime Law) yang berlaku. Menurut kamus hukum “Black’s Law Dictionary” Hukum Maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana / moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata / dagang maupun yang diatur dalam hukum publik. 

Halaman:

Tags

Terkini