Jakarta, Klikanggaran.com - Terkait polemik 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap memberikan solusi.
Solusi dimaksud Kapolri adalah merekrut 56 pegawai yang tak lolos itu untuk menjadi aparatur negeri sipil (ASN) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.
“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (tindak pidana korupsi),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua, Selasa, 28 September 2021.
Baca Juga: Atasi Banjir, Salah Satunya Butuh Sumur Resapan, tapi Pemprov DKI Jakarta Tak Punya Datanya?
Tugas-tugas yang dimaksud Kapolri adalah tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus dilakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid-19. Termasuk tugas menyangkut pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain
Atas pernyataan Kapolri tersebut, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) memberikan komentarnya.
Menurut Ahmad Aron Hariri, Peneliti LSAK, niat Kapolri merekrut 56 TMS di TWK KPK ini harus dipertanyakan dasar hukumnya, bahkan motifnya.
Baca Juga: Soal Legal Standing LPPHI, Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Dinilai Ngawur
“Kapolri harus menjelaskan dengan gamblang alasan Polri dan prosedur di Polri bagaimana. Tidak boleh gegabah sebab rekrutmen ASN Polri ada syaratnya,” tutur Ahmad Aron pada klikanggaran.com di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.
Terkait komentarnya tersebut, Ahmad Aron menyinggung tentang pentingnya menimbang keadilan bagi seluruh anggota Polri. Kalau kemudian diistimewakan, hal ini menurutnya tidak adil bagi CPNS atau pegawai harian lepas (PLH) Polri yang sudah lama, namun belum diangkat.
“Niat baik memang bisa dicatat jadi amal baik meski belum atau tidak dilaksanakan. Asalkan memang niat baik dari amal baik itu ada dasarnya. Sikap gegabah Kapolri ini bisa melanggar etika hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Evaluasi Tak Ada, Sebab Bupati Batang Hari Belum Membentuk Evaluator Internal Tahun 2020?
Ahmad Aron menggarisbawahi bahwa tidak lulusnya mereka di TWK itu penting menjadi cacatan. Selain itu, riwayat catatan kriminal dari Novel Baswedan yang belum terselesaikan, menurutnya juga penting menjadi pertimbangan.
“Bahkan, yang juga jadi pertanyaan besar, mau ga mereka jadi ASN Polri bukan penyidik Polri? Kapolri jaga wibawa lembaga, dong,” tutup Ahmad Aron.*