peristiwa-daerah

Amankan 4.067 Gram Sabu dari Afrika, Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba

Senin, 27 September 2021 | 21:05 WIB
Empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan Internasional beserta barang bukti seberat 4.067 gram yang berhasil ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur saat dimintai keterangan oleh para wartawan di Polda Jatim, Senin (27/9/2021) (Dok.kominfo.jatimprov.go.id)

"Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," papar Kompol James.

Baca Juga: Tabik! Ini Cara Kapolresta Malang Kota Kampanyekan Prokes

Tak lama kemudian, para tersangka menghampiri petugas. Pertama tersangka RZ untuk mengambil paket, yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

"Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni DS dan FK," lanjutnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: 8 Paket Pekerjaan di Pemkot Tasikmalaya Lebih Bayar, Sudah Diproses Belum, Ya?

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 2 (dua) bungkus plastik yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Kemudian dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.(aud/s)*

Jauhi narkoba dan orang-orang yang berkecimpung di dalamnya.

Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon bantu share kepadanya, ya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini