Terlibat Kasus Narkoba dan Desersi, Satu Anggota Polresta Palembang Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 16:34 WIB
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra Pimpin Upacara Pemecatan Briptu AP. Briptu AP tidak hadir dalam upacara, hanya foto yang dihadirkan (Selasa, 14/09/2021)  (Iwan Fasha)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra Pimpin Upacara Pemecatan Briptu AP. Briptu AP tidak hadir dalam upacara, hanya foto yang dihadirkan (Selasa, 14/09/2021) (Iwan Fasha)

Palembang, Klikanggaran.Com -- Briptu AP anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Palembang dipecat secara tidak hormat karena terlibat  kasus narkoba dan desersi.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra di lapangan Mapolrestabes Palembang, Selasa (14/9).

Namun, karena berbagai alasan Briptu AP tidak hadir dalam upacara pemecetannya, hanya diwakili fotonya saja.

“Kita melakukan tiga upacara sekaligus kenaikan pangkat. Pemberian penghargaan dan terakhir kita melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Briptu AP” ujarnya Kombes  Irvan

Briptu AP dipecat dengan tidak hormat karena tersandung kasus penyalagunaan narkoba dan desersi.

Meski sebelumnya Briptu AP sudah mengikuti program mang pedeka jero.

"Sebelumnya dia kita bantu menggunakan program Mang Pedeka Jero. Namun ketika kita melakukan tes lagi terhadap AP ternyata positif. Tidak hanya itu, dia juga desersi, terlalu lama meninggalkan kantor dan ketiga ada masalah hukum lain," ungkap Irvan.

Baca Juga: Sebut Jokowi Layak Dipenjara, Rizal Ramli Beri Klarifikasi

Upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara pemecatan, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

"Namun untuk diketahui, bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum," kata Irvan.

Irvan sangat menyesalkan adanya pemecatan terhadap anak buahnya. Terlebih Briptu AP telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 19 tahun sejak tahun 2002.

Namun demi organisasi yang besar,  ini harus dilakukan supaya organisasi ini tetap berjalan dengan kecepatan tinggi melayani masyarakat Palembang.

"Hal ini perlu dilakukan agar organisasi ini (Polrestabes Palembang) tetap berjalan demi melayani masyarakat Palembang," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X