Medan,Klikanggaran.com - Seorang pejabat daerah ditangkap polisi saat bersama lima biduan di ruang karaoke di Kota Medan. Dia adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara (YN).
Yafeti Nazara ditangkap polisi di Ruang Karaoke (KTV) Bosque, Jalan Adam Malik, Kota Medan pada Minggu 13 Juni 2021 dini hari. Dia diduga sedang menggelar pesta narkoba bersama beberapa orang yang diamankan dalam satu ruangan karaoke tersebut.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan status Sekda Nias Utara tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karoke tersebut," kata Oloan pada Wartawan, Selasa (15-6).
Dia pun menjelaskan Sekda Nias tersebut masih men jalani pemeriksaan sampai esok hari.
"Karena ditangkap kan Minggu subuh, jadi besok untuk hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam," ucapnya.
"Dikenakan pasal 127 dan 114 , ancaman hukuman 4 - 5 tahun penjara. Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut," sambungnya.
Untuk diketahui, Sekda Nias Utara diamankan bersama dua pejabat BUMD masing-masing Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias. Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Selain itu, ketiga pejabat itu ditemani Johannes Simarmata (31) warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. Arnis Sri Rejeki Winata alias Anisa (30) warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Roris Indah Dwiana Sitorus (22), berstatus sebagai pelajar, warga Jalan Sedap Malam XV No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Dila Septiana (33), berstatus sebagai mahasiswi warga Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia. Erwiranita Sembiring (39) warga Jalan Penerbangan No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Ade Lia Lestari (31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya No 3-C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. *(Tr-4)