peristiwa-daerah

Soal Dana DAK Muratara, MAKI Sumsel Sebut Keterangan Kepala BPKAD Tidak Relevan

Senin, 27 September 2021 | 12:49 WIB
MAKI Sumsel (Klikanggaran/Iyan Linggau)

"Anggaran itu bukan dialihkan tapi dipakai, dipakai untuk membayar belanja gaji ASN, Honor TKS dan Tunjangan Guru. Hal itu disebabkan pendapatan dari sumber lain realisasinya tidak tercapai untuk membayar belanja dari sumber selain DAK," kata Duman Fsychal selaku Kepala BPKAD saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (22/9).

Duman menampik jika DAK pada tahun 2020 dibelanjakan tidak sesuai peruntukan nya.

“Kata siapa tidak sesuai peruntukan nya, misalnya gini anggaran tersebut di anggarkan untuk membuat gedung, lalu kita buat gedung artinya sudah pas kan peruntukan nya, hanya saja beberapa anggaran tersebut terpakai untuk menutupi kekurangan lainya, yang menurut saya lebih urgent,” Ujar nya.

Diakui Duman, persoalan tersebut dilakukan tidak melanggar aturan, bahkan pihak Pemkab Muratara telah melakukan koordinasi bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan hal tersebut diperbolehkan dengan memakai aturan PMK nomor 130 tahun 2020.

Baca Juga: Duh, Kasihan, Bapak Ini, Pensiunan Polri Menjadi Manusia Silver, Lalu Terjaring Razia Satpol PP

Diketahui seperti mana pengakuan Duman, Penarikan atau pencairan dana tersebut dilakukan pada akhir tahun.

Disisi lain, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pemerintah Kabupaten Muratara menerima dana DAK di tahun 2020 sebanyak Rp.106 Miliar dan terealisasi sebesar 99,88 persen. yang terbagi menjadi 3 jenis yakni DAK Reguler, DAK Non Fisik, DAK IPD.

DAK Reguler yang dianggarkan senilai Rp60.513.680.000.00 terealisasi sebesar 98,17 persen, DAK Non Fisik dianggarkan senilai Rp.42.910.288.000.00 terealisasi sebesar 102,66 persen, DAK IPD dianggarkan senilai Rp.2.965.566.000.00 terealisasi sebesar 94,55 persen.

Berdasarkan data yang dihimpun, nyata nya masih ada beberapa belanja kegiatan yang bersumber dari DAK belum terbayarkan sebesar Rp13 miliar yang terdapat pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).

Halaman:

Tags

Terkini