Tegal, Klikanggaran.Com - Ribuan nelayan di Kota Tegal terancam menganggur, lantaran tak bisa membayar pajak akibat kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentang Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebesar 400 persen.
Para nelayan di Kota Tegal menolak kenaikan PNBP dan PHP tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto, Senin 27 September 2021.
"Sebelumnya kita sudah berupaya ketemu dengan pak Menteri yang difasilitasi oleh anggota komisi 4 DPRRI Ono surono, kami menyampaikan keberatan dengan kenaikn PNBP," kata Riswanto.
Baca Juga: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya. Kenapa?
Riswanto menjelaskan, kenaikan PNBP oleh pemerintah diatur dengan PP nomor 85 tahun 2021, serta aturan turunannya yakni keputusan menteri Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021 yang mengatur tentang harga patokan ikan.
Dijelaskan Riswanto, selama ini nelayan harus membayar PHP dimuka sebesar Rp. 90 juta untuk 1 tahun. Kini, dengan aturan yang baru nelayan harus membayar dimuka kurang lebih Rp. 400 juta. Hal ini dinilai para nelayan sangat memberatkan.
"Sekarang naik 400 persen dari 90 juta menjadi kurang lebih 400 juta. Ini tentu dengan 1 tahun melaut yang hanya 3 - 4 kali kami sangat keberatan," terang Riswanto.
Baca Juga: Tolak Proyek City Walk Malioboro Tegal, P3JAYA Akan Gugat Pemkot Tegal
Riswanto mengungkapkan, para nelayan terancam tidak bisa melaut jika tidak membayar PHP sebesar Rp. 400 juta dimuka. Sebab nelayan tidak akan mendapat Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) atau Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) alat tangkap jaring tarik berkantong.
"Ini mungkin akan berdampak pada berhentinya beroperasi kapal-kapal di kota Tegal," ungkap Riswanto.
Menyinggung soap harga patokan ikan di daerah, Riswanto menjelaskan, harga patokak ikan di Kota Tegal tidak sama dengan harga patokan yang ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui keputusan menteri nomer 86 dan 87 tahun 2021.
"Itu harganya sangat tinggi sekali dari harga patokan ikan di daerah," ujar Riswanto.
Baca Juga: Jateng Music Awards 2021 Digelar. Bersiaplah menjadi saksi kemajuan industri musik di Jawa Tengah
Riswanto mencontohkan, harga Cumi di TPI atau pembeli rata-rata Rp. 50 ribu per kilo. Namun setelah disampaikan ke KKP harganya Rp 75 ribu per kilo. Kemudian harga ikan Kuniran yang hanya Rp. 4000 juga terdapat selisih sangat tinggi dengan harga yang ditentukan KKP.