Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan LHP BPK RI pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, ditemukan permasalahan atas kinerja dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor.
Diketahui, perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.
Hasil pemeriksaan BPK pada KPK atas proses penyusunan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
a. Penyusunan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai
b. Terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020, antara lain sebagai berikut:
1) Kewenangan dan unit kerja Pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK belum diatur
2) Terdapat tugas dan fungsi Direktorat Labuks yang belum diatur
Baca Juga: Jokowi Posting Foto Kaki Belepotan Pasir, Netizen: Situ Presiden Apa Figuran!
3) Pelaksanaan fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi dan data oleh Direktorat Labuksi berpotensi tumpang tindih dengan Direktorat Manajemen Informasi dan Data
4) Uraian pekerjaan/Job Description terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 belum sesuai dengan fungsi unit terkait
Hal-hal tersebut di atas mengakibatkan:
a. Upaya untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif;