BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk:
a. Menyusun dan menetapkan Standard Operating Procedure yang lengkap dan jelas terkait dengan penagihan piutang PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 199 Tahun 2015 berupa tata cara, pelaporan, dan evaluasi penyampaian SPPT PBB-P2, serta pencairan tunggakan PBB-P2;
b. Menyusun dan menetapkan Standard Operating Procedure yang lengkap dan jelas tentang pelaksanaan kegiatan penagihan piutang PBB-P2 sesuai dengan tupoksi UP3D dan Suku Badan sebagaimana diatur dalam Pergub 154 Tahun 2019 berupa tata cara pemberian surat himbauan oleh UP3D, penempelan stiker dan plang penunggak pajak oleh UP3D, pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus oleh Suban, serta pelaksanaan gijzeling dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit dan dalam status sengketa.*
Baca Juga: Tim Koordinasi SPBE Pemkab Batang Hari Belum Dibentuk, Padahal Ini Penting
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.