d. Perumusan kebijakan penyelenggaraan pendidikan khususnya terkait optimalisasi penerapan kurikulum berpotensi tidak tepat dan tidak dapat mengatasi permasalahan yang terjadi; dan
e. Pemanfaatan layanan pengaduan masih rendah.
Atas permasalahan tersebut, Dirjen Pendis dan Kepala Kanwil Kementerian Agama terkait menyatakan sependapat dengan permasalahan yang disampaikan, dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Baca Juga: Kopi Sore dan Timbunan Cinta Bagian Empat
BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk memerintahkan:
a. Direktur KSKK Madrasah dan Direktur GTK Madrasah supaya meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan sosialisasi dan pemanfaatan layanan pengaduan sebagai sarana pengawasan penerapan kurikulum dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah
b. Kasubbag Ortala Setditjen Pendis untuk mendokumentasikan dan mengadministrasikan penanganan penyelesaian/tindak lanjut pengaduan masyarakat sesuai kewenangannya;
c. Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyusun dan menetapkan SOP layanan pengaduan masyarakat; dan
d. Direktur KSKK Madrasah, Direktur GTK Madrasah, para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota supaya mensosialisasikan ketersediaan link pengaduan untuk menyampaikan permasalahan terkait penyelenggaraan pendidikan dari masyarakat kepada Kemenag.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.