peristiwa

Pengawasan Kurikulum di Kemenag Itu Penting, tapi Kalau Tidak Optimal Gimana Hasilnya?

Senin, 13 September 2021 | 12:59 WIB
Ilustrasi Pengawasan Kurikulum di Kemenag (Dok.klikanggaran.com/KitRose)

BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk memerintahkan:

a. Direktur GTK Madrasah supaya meningkatkan koordinasi dengan instansi vertikal kemenag di daerah terkait sosialisasi panduan, pelatihan, dan pelaksanaan pengawasan madrasah;

Baca Juga: Beban Kerja Pengawas di Kemenag Tak Imbang, Apa Karena Belum Ada Pedoman?

b. Direktur GTK Madrasah beserta Kepala Subdirektorat dan Kepala Seksi Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI dan MTs Direktorat GTK Madrasah supaya melakukan evaluasi dan kajian atas panduan Pengawas terkait pelaksanaan, pelaporan hasil pengawasan, serta instrumen pengawasan; dan

c. Para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag supaya menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta melaporkan pengawasan penerapan kurikulum madrasah secara berjenjang.

d. Para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag supaya memerintahkan para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil, Kepala Seksi Tenaga Kependidikan Kanwil, dan Kepala Seksi Madrasah Kankemenag Kab/Kota untuk menjalankan fungsi pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, dan monitoring pelaksanaan pengawasan oleh para pengawas Kabupaten/Kota.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini