peristiwa-daerah

Kartu Identitas Pedagang Pasar Kain Tebing Tinggi Disebut Sah Secara Hukum

Senin, 6 September 2021 | 10:48 WIB
Pasar Kain Kota Tebing Tinggi (Klikanggaran/Ratama)

Tebing Tinggi, Klikanggaran.com - Kartu Identitas Pedagang (KIP) yang dimiliki Pedagang Pasar Kain Kota Tebing Tinggi merupakan produk keputusan administrasi negara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 7 Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, lantaran ketetapan tertulisnya dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penerintahaan.

Hal itu sebagaimana dikemukakan Koordinator Kedan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Ratama Saragih, dalam menyikapi penerbitan Kartu Identitas Pedagang (KIP) kios tanpa pencabutan nomor, pada Senin, 6 September 2021.

Ratama menjelaskan, bahwa KIP yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Tebing Tinggi adalah sah, sebab yang mengeluarkan Badan Publik, yang ditandatangani oleh Pejabat Pemerintahaan yang juga sebagai penyelenggaraan pemerintahaan.

"Jika demikian, maka KIP tersebut sudah memuat penetapan tertulis yang mencakup tindakan faktual, dikeluarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bersifat final, konkret, individual, dan yang paling utama dan penting adalah menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata atau dapat menimbulkan hak dan kewajiban pada seseorang atau badan hukum perdata," ujar Ratama melalui keterangannya pada Klikanggaran.com.

Baca Juga: Revatilisasi Sungai Lambidaro Diduga Sebabkan Banjir saat Curah Hujan Tinggi

Menurut Ratama, keputusan Tata Usaha Negara (beschkking arau dicision) mempunyai fungsi untuk melaksanakan peraturan kedalam suatu hal yang nyata (konkret).

"KIP untuk pedagang pasar kain Kota Tebing Tinggi dikeluarkan bersamaan dengan surat perjanjian antara Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Menengah Kecil Kota Tebing Tinggi dengan Pedagang pasar kain sebagai bentuk perikatan," jelasnya.

"Hal itu juga sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Tebing Tinggi nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar Daerah," sambungnya.

Responder BPK RI ini juga menekankan jika KIP dan surat perjanjian tersebut sudah di terima pedagang maka patutlah kewajiban pedagang tersebut dilaksanakan, yakni membayar retribusi pemakaian pasar untuk pendapatan asli daerah (PAD), serta kewajiban lainnya yang diatur dalam surat perjanjian tersebut.

Baca Juga: Bimbel Nurul Fikri Kembangkan LMS Sendiri, Yuk Kita Cek Seperti Apa Itu?

"Dengan demikian, Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bagian dari Pelayanan Publik sudah dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Menengah Kecil, namun jika ada masyarakat dan atau pihak yang berkeberatan atas standart pelayanan publik yang dilakukan oleh pihak Dinas, sewajarnya disampaikan dengan jalur dan cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang pengawasan pelayanan publik itu sendiri," tuturnya.

Ratama menegaskan, dalam penyelesaian masalah seharusnya bukan membuat situasi memancing potensi konflik, dan memicu potensi pencemaran nama baik.

"Jika masyarakat memahami hukum dan perundang-undangan, maka tak perlu lagi tindakan sikat-menyikat," pungkasnya.

Sebelumnya, Pedagang yang berjualan di Pasar Kain, Jalan MT Haryono Tebingtinggi, kembali mendatangi kantor Dinas Perdagangan, Rabu (1-9-2021), untuk mempertanyakan penerbitan Kartu Identitas Pedagang (KIP) kios tanpa pencabutan nomor.

Halaman:

Tags

Terkini