peristiwa-ibu-kota

Pelecehan Seksual di KPI: Bentuk Tim Investigasi Independen dengan Libatkan Pihak Luar

Sabtu, 4 September 2021 | 12:56 WIB
Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara secara daring (4/9/2021) (Muslikhin)


KLIKANGGARAN.Com- Komisi Penyiaraan Indonesia (KPI) dituntut membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan pihak luar untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang terjadi di KPI Pusat. Tuntutan itu digaungkan Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara dalam keterangan pers yang dilakukan secara daring, Sabtu (4/9/2021).


Pihak eksternal yang perlu dilibatkan dalam tim investigasi eksternal itu antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atau LBH APIK sebagai pengacara pendamping korban dan atau saksi ahli, agar seluruh proses dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban.


Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara yang terdiri dari lebih dari 200 organisasi dan individu itu juga menuntut KPI menonaktifkan terduga pelaku kekerasan fisik, mental dan seksual sebagai pegawai KPI selama proses penyidikan hingga selesainya proses hukum dan keadilan bagi korban.


Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara melihat kejadian ini tidak hanya hanya termasuk dalam kekerasan, namun juga kejahatan kemanusiaan yang terjadi di lembaga negara.


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai salah satu lembaga negara yang lahir di masa reformasi, seharusnya bekerja dengan semangat reformasi dan mengedepankan kerja-kerja berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga: Pemain Inggris Alami Pelecehan Rasis di Hungaria, FIFA: Akan Ambil Tindakan


“Peristiwa yang terjadi di KPI menunjukkan terjadinya kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi bertahun-tahun, terus berulang dan sistemik, dan tidak menunjukkan sebagai lembaga negara yang bekerja dengan prinsip hak asasi manusia,” jelas Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara dalam keterangan persnya.

Berikut adalah pernyataan sikap selengkapnya dari Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara.


1.Menuntut Komitmen dari Ketua dan para anggota/ Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia/ KPI memberikan jaminan keamanan, dukungan psikologis, dan kesejahteraan pada korban dan keluarganya selama proses pemulihan dan penanganan hukum atas kasus ini.


2.Meminta kepada KPI untuk membentuk tim investigasi indepeden dengan melibatkan pihak eksternal KPI, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atau LBH APIK sebagai pengacara pendamping korban dan atau saksi ahli, agar seluruh proses dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban.


3.Menonaktifkan terduga pelaku kekerasan fisik, mental dan seksual sebagai pegawai KPI selama proses penyidikan hingga selesainya proses hukum dan keadilan bagi korban.


4.Selama proses hukum, gambar, foto, video dan segala bentuk visualisasi yang mendokumentasikan proses dan hasil kekerasan fisik, mental dan seksual yang dilakukan oleh pelaku, harus diambil dari penguasaan pelaku dan dipastikan tidak beredar ke publik.


5.Mendukung pendampingan bagi korban untuk pelaporan ke penegak hukum, dengan melibatkan pengacara (YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, atau LBH APIK).


6.Meminta kepada KPI agar menjamin dan membuat mekanisme pada semua komisioner dan karyawannya untuk stop melakukan kekerasan dan pelecehan seksual serta perundungan.

Halaman:

Tags

Terkini