"Saya menggunakan 3 ilmu dasar seorang dokter yaitu ilmu anatomi, ilmu fisiologi, dan ilmu behavior," ujarnya.
Ia menduga apabila dirinya dinilai “tidak kompeten”, maka perbuatannya otomatis dikategorikan menyebarkan kebencian.
"Jadi, unsurnya adalah saya dianggap tidak kompeten… jadi jatuhnya pasal ujaran kebencian, hate speech, dan sebagainya," ujarnya.
Disebut Ikut Menyebarkan Berita Bohong
Tifa juga mengatakan dirinya dijerat karena dianggap berperan dalam penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.
"Apa yang disampaikan Pak Roy Suryo… saya berikan penambahan-penambahan dan itu saya dianggap ikut serta tuh," katanya.
Baca Juga: Pastikan Kepatuhan Administrasi Orang Asing, Timpora Luwu Utara Gelar Operasi Gabungan
Desak Penyidik Hadirkan Ijazah Jokowi
Dalam pemeriksaan, Tifa mengaku berkali-kali meminta penyidik menghadirkan ijazah Jokowi, namun selalu ditolak.
Menurutnya, tanpa dokumen itu, pemeriksaan tidak objektif.
"Saya bilang 'Ijazah Pak Joko Widodo ada di Polda Metro Jaya kan Pak'… 'Iya, tapi sekarang sudah di-sealed’,” ujar penyidik kepada dirinya.
Ia menyayangkan penolakan itu karena menurutnya penyidik tetap bisa membawa dokumen meski tersegel.
Tifa juga menuturkan penyidik menayangkan 39 video sebagai pengantar sebelum masuk ke inti pertanyaan.**