Dugaan Relasi Kuasa dan Pelanggaran HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti kasus ini. Lembaga itu menemukan indikasi kuat adanya relasi kuasa yang dimanfaatkan oleh terdakwa terhadap korban anak.
“Komnas HAM memberikan perhatian atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terhadap setidaknya tiga orang,” ujar Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam pernyataan resminya Maret 2025 lalu.
Uli menyebut terdapat tujuh temuan penting, termasuk indikasi eksploitasi dan perekaman aktivitas asusila tanpa persetujuan korban. Komnas HAM menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak atas perlindungan dan rasa aman.
Luka yang Tak Mudah Pulih
Meski putusan 19 tahun penjara telah dijatuhkan, luka batin para korban masih jauh dari kata pulih. Banyak pihak menilai bahwa hukuman seberat apa pun takkan sepenuhnya menebus penderitaan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun, termasuk aparat negara, yang kebal hukum. Tragedi ini sekaligus menjadi pelajaran pahit: kekuasaan tanpa integritas dapat menjelma menjadi ancaman bagi mereka yang seharusnya dilindungi.**