peristiwa-ibu-kota

Sengketa Lahan Hotel Sultan Memanas: Gugatan Wanprestasi Dipersoalkan, Tagihan Royalti Rp742 M Jadi Sorotan

Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:54 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta. ((YouTube.com/@CarparkofIndonesia))

Ia menambahkan, gugatan tersebut didasarkan pada putusan lama Mahkamah Agung, yaitu Putusan PK Nomor 276 PK/Pdt/2011, yang menurutnya sudah dijalankan.

“Langkah ini justru memunculkan sengketa baru tanpa dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Baca Juga: Skandal BBM: Nama Vale, Adaro, PAMA Muncul, Pengamat Nilai Negara Bisa Tagih Selisih Harga Non-Subsidi

Hitung-hitungan Royalti

Sementara itu, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Kharis Sucipto, menegaskan perhitungan tagihan sebesar 45 juta dolar AS telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Menurut Kharis, nilai tersebut mencakup penggunaan lahan negara oleh PT Indobuildco sejak 2007 hingga 2023, termasuk bunga dan denda keterlambatan pembayaran. Gugatan ini teregistrasi dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Menanti Putusan Pengadilan

Majelis hakim masih akan melanjutkan persidangan dengan memeriksa argumentasi hukum kedua belah pihak. Sengketa lahan Hotel Sultan menjadi bagian dari konflik berkepanjangan antara pemerintah dan pihak swasta yang belum menemukan titik akhir.

Publik kini menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan kelanjutan status lahan Hotel Sultan di kawasan strategis GBK.**

Halaman:

Tags

Terkini