Total, Kamid mengeluarkan uang Rp240 juta baik tunai maupun transfer.
Surat Palsu dan Modus Penundaan
Agar meyakinkan, Tarman memalsukan surat-surat seolah berasal dari bank besar dan mengajak Kamid berkeliling ke beberapa kota. Namun semua surat itu ternyata palsu.
“Untuk menutupinya, terdakwa Tarman menyampaikan bahwa proses penjualan pedang samurai tersebut akan memakan waktu sekitar dua tahun karena perlu adanya perizinan dari PPATK, Kantor Pajak, dan Balai Purbakala,” ungkap jaksa Nur Solikhin.
Namun janji itu tak pernah terealisasi. Tak ada pembeli, tak ada uang Rp20 triliun, dan Kamid pun menjadi korban penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Kini, setelah masa hukumannya selesai, Tarman kembali jadi sorotan usai kisah pernikahannya dengan mahar fantastis viral di dunia maya. Jejak kasus lamanya pun kembali ramai diperbincangkan publik.**