(KLIKANGGARAN) – Setelah proses evakuasi korban Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, tuntas pada Selasa 7 Oktober 2025, penanganan kini berlanjut ke ranah hukum.
Polda Jawa Timur memastikan kasus ambruknya bangunan ponpes tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara dilakukan.
Naik ke Tahap Penyidikan
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Jules kepada awak media, Kamis 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Anggota DPRD Sulsel Lakukan Pengawasan Program Bantuan APBD Provinsi di Luwu Utara
“Kami, secepatnya juga akan mulai melakukan proses dari pemanggilan saksi, kemudian keterangan ahli yang menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” imbuhnya.
17 Saksi Diperiksa Polisi
Dalam proses lanjutan ini, Polda Jawa Timur telah memanggil 17 saksi untuk memberikan keterangan terkait insiden robohnya bangunan tersebut.
“Kita akan melakukan pemanggilan karena di awal memang proses penyelidikan yang sudah kita lakukan sejak awal kejadian, yaitu setelah tanggal 29 September 2025, maka dibentuklah tim gabungan yang langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” terangnya.
“Dari 17 ini, mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan awal, melihat dari kebutuhan teman-teman penyidik,” sambungnya.
Saksi dari Beragam Latar Belakang