“Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari institusi baik di dalam maupun di luar negeri, dan itu diperjualbelikan. Pada saat diperjualbelikan, pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” lanjutnya.
Kronologi Penangkapan
Direktorat Siber menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan salah satu bank swasta pada Februari 2025, setelah akun Bjorka mengunggah database nasabah.
“Pelaku juga mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
“Niat dari pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan pada bank swasta tersebut. Atas dasar postingan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan kepada WFT adalah pemiliknya,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa perangkat digital, komputer, ponsel, serta berbagai file terkait database nasabah yang dipamerkan oleh pelaku.**