“Bahwa kejadian tersebut, terjadi pada saat kegiatan gubernur Sumatera Utara selama 4 hari dalam rangka meninjau kondisi jalan provinsi di 4 Kabupaten," terangnya.
"Terakhir di Kabupaten Langkat, jadi kegiatan tersebut bukan kegiatan khusus razia kendaraan,” imbuh Erwin.
Menurut Erwin, pertemuan dengan sopir terjadi spontan, bukan agenda resmi. Ia menegaskan Pemprov Sumut tidak melarang kendaraan luar melintas atau beraktivitas di wilayah Sumut.
Bukan Razia, tapi Ajakan
Dalam kesempatan itu, Erwin meluruskan ucapan Muhammad Suib dalam video yang viral sebagai bentuk ajakan, bukan larangan.
“Perlu kami sampaikan dengan tegas, maksud dari pejabat terkait yang ada di video tersebut, bukanlah melarang kendaraan berpelat luar masuk ke Sumatera Utara," jelas Erwin.
"Semua orang tetap bebas melintas, bekerja, ataupun berdagang di wilayah Sumut,” sambungnya.
Erwin menjelaskan, ajakan itu ditujukan untuk pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan menjalankan usaha di Sumut.
“Yang ingin disampaikan adalah ajakan kepada pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan berusaha di Sumatera Utara, agar menggunakan pelat BK atau BB," ungkapnya.
"Tujuannya sederhana, supaya pajak kendaraan bisa masuk dan dipakai kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat di Sumatera Utara,” tambahnya.
Imbauan Menjaga Kondusivitas
Pemprov Sumut berharap warganya maupun masyarakat Aceh tidak terprovokasi isu ini.
Baca Juga: Komite Reformasi Polri Resmi Dibentuk Presiden Prabowo, Bekerja 6 Bulan dan Disebut Libatkan Masyarakat Sipil dalam Perumusannya
“Kami atas nama pemerintah provinsi Sumatera Utara berharap hubungan pemerintah provinsi Aceh dan pemerintah provinsi Sumatera Utara beserta masyarakat provinsi Aceh dan Sumatera Utara tetap kondusif dan harmonis," ujar Erwin.