peristiwa-ibu-kota

Kasus Mafia Pangan: Mentan Amran Paparkan 212 Merek Beras Oplosan dan DPO Pejabat Kementan

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:23 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran. ((Instagram.com/@a.amran_sulaiman))

(KLIKANGGARAN) - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman, secara terbuka memaparkan langkahnya dalam memberantas praktik mafia pangan yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025, Amran menegaskan bahwa upaya yang dilakukan bukanlah sekadar untuk pencitraan.

Bahkan, ia secara terus terang mengungkap adanya pejabat eselon 2 di lingkungan Kementan yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat terlibat kasus mafia pangan.

Baca Juga: Syafiq, Siswa SMA Fibbis, Kab. Bandung Diterima di Unpad: Bukti Kekuatan Belajar Setiap Subuh

"Bukan pencitraan Pak. Tahu Pak, 11 kami hukum (pejabat Kementan), tersangka eselon 2 di tempat kami DPO sekarang. Jadi bukan untuk dikenal publik Pak," ujar Amran.

Dalam penjelasannya, Amran merinci perkembangan sejumlah penanganan kasus mafia pangan yang saat ini tengah berjalan. Ia mengungkap terdapat 20 tersangka dalam kasus minyak goreng ilegal serta tiga tersangka pada kasus pupuk palsu.

Baca Juga: BKPRMI Harus Mampu Membawa Dakwah Kemasjidan di Mana pun Berada

Tak hanya itu, dalam kasus beras oplosan, Amran mengungkap Kementan menemukan sebanyak 212 merek beras premium dan medium yang tidak sesuai standar mutu.

"Ini kami sudah kirim semua 212 ke Kapolri langsung tertulis. Kami sudah menyurat ke Kejagung, ke Kapolri. Buka pencitraan Pak, itu bukan mazhab kami itu," tegas Amran kepada para anggota Komisi IV DPR RI.

Lebih lanjut, ia memastikan pemeriksaan terhadap para tersangka terus berjalan dan dipantau secara serius.

Baca Juga: Video Kebakaran di Jepang Diduga Libatkan TKI yang Sedang Mabuk Saat Masak Mie

"Kami tindak lanjuti, kami tagih mana yang tersangka. Kemarin tanggal 10 sudah diperiksa 26, laporan tadi malam karena kami pergi terus, itu 40 akan diperiksa lagi," terangnya.

Amran juga menyoroti khusus kasus beras oplosan yang menurutnya sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu diusut hingga tuntas.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku dari luar maupun dari internal kementerian.

Halaman:

Tags

Terkini