KLIKANGGARAN – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dengan modus penyebaran file APK, dan menangkap dua pelaku berinisial EC (28) dan IP (35).
Kedua pelaku diketahui menyasar seorang pensiunan sebagai korban dalam aksinya.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bentuk tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain tanpa izin.
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau pemindahan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” ujar Reonald, Sabtu 7 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang pensiunan yang tidak menyadari dirinya menjadi target kejahatan siber.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong klasik, yakni dengan mengirimkan tautan berupa file aplikasi Android (APK) kepada korban.
Korban kemudian diminta untuk mengikuti instruksi dengan mengunduh dan memasang aplikasi tersebut di perangkat pribadinya.
Setelah aplikasi berhasil dipasang, pelaku dengan leluasa mengakses sistem perbankan korban tanpa izin.
Dana dalam rekening korban kemudian dikuras secara bertahap melalui layanan m-banking, tanpa sepengetahuan korban.
Sebelum transaksi dilakukan, korban terlebih dahulu diminta mengisi berbagai data pribadi penting melalui aplikasi yang telah diunduh tersebut.
"Korban mengisi data sesuai formulir, sidik jari, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu," kata Reonald.
Seluruh data tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi ilegal. Korban baru menyadari tindak kejahatan ini setelah menerima notifikasi transaksi dalam jumlah besar.
"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi transaksi, dengan total kerugian mencapai Rp 304 juta," jelasnya.
Pelaku EC ditangkap di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP dibekuk di Subang, Jawa Barat.