KLIKANGGARAN -- Tim kuasa hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Advokasi dan Keadilan Aceh (AKA) Nagan Raya, T. Ridwan, menyampaikan bahwasannya PT Ambiya Putra yang beralamatkan di Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas 103,35 hektar, mangkir dari panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya untuk didengar keterangannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (15/08) di ruang badan anggaran DPRK setempat.
Padahal sebelumnya, RDP tersebut atas permohonan dari YLBH AKA selaku Kuasa Hukum dari masyarakat Desa Cot Rambong untuk memperjelas status tanah yang sedang mereka garap, namun tiba-tiba mereka dituduh telah merampas tanah Milik PT Ambiya Putra.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Abdul Rasyid,SE, dan didampingi Raja Sayang selaku Ketua Komisi II, serta anggota DPRK T. Bustamam dan Abdul Muthalib, terungkap bahwa PT Ambiya Putra tidak ada kegiatan fisik apapun sejak dikeluarkan izin HGU pada tahun 1996 lalu. Hal ini juga dijelaskan oleh Plt Kadis Pertanahan Nagan Raya, Yuliana Yatim, yang menyatakan bahwa pihaknya memperoleh data hanya 5 hektar saja lahan yang telah ditanami sawit. Sementara itu, Perwakilan BPN Nagan Raya juga menyampaikan bahwa HGU PT Ambiya Putra telah masuk dalam objek pendataan lahan telantar.
Sebelumnya Abdul Rasyid selaku pimpinan RDP ini menyesalkan ketidakhadiran dari PT Ambiya Putra padahal sudah disampaikan undangan.
"Kita akan menjadwalkan pemanggilan kembali pihak perusahaan, dan apabila tidak hadir juga, kita turun kelapangan dan bersama-sama mengecek kondisi di lapangan untuk mencari jalan penyelesaiannya," kata Abdul Rasyid.
Tim kuasa hukum YLBH AKA Nagan Raya, T. Ridwan, berharap kepada pemangku kepentingan agar serius melihat persoalan masyarakat.
"Jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga," tukasnya.
Artikel Terkait
Penghargaan Kabupaten Layak Anak Sudah di Tangan, Pemda Luwu Utara Kini Incar Penghargaan Kabupaten Sehat
8000 Wajib Pilih Potensial di Luwu Utara Belum Miliki KTP Elektronik, Kasrum: Segera Lapor, Kami Layani Gratis
Kronologi dan Alasan Seorang Ibu di Tasikmalaya Akhiri Hidup di Pohon Kelapa, Kenapa?
Setda Waropen Cairkan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Panitia HUT RI ke 78
Bupati dan DPRD Batang Hari Menandatangani Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan APBD 2024
Kronologi Aksi Blokir Jalan oleh Warga Dago Elos di Jalan Dago, Ada Apa?
Kalahkan RSUD Andi Djemma di Final, Disporapar Juara Turnamen Bola Voli Antar-Perangkat Daerah
Apel Besar Hari Pramuka di Seko, Suaib Mansur: Pramuka Garda Terdepan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Sebanyak 34 Paskibraka Batang Hari Resmi Dikukuhkan oleh Bupati MFA
Wabup Bakhtiar Sampaikan Nota Pengantar Ranperda TA 2023