Laporan Pengaduan Bukan Beban, tetapi Titipan Masyarakat pada Pemerintah

photo author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 00:48 WIB
Laporan Pengaduan Bukan Beban, tetapi Titipan Masyarakat pada Pemerintah (Dok. LHR)
Laporan Pengaduan Bukan Beban, tetapi Titipan Masyarakat pada Pemerintah (Dok. LHR)

KLIKANGGARAN -- Mungkin bagi sebagian masyarakat kita, aplikasi SP4N-LAPOR! ini belum terlalu familiar di mata mereka. Penyebabnya, bisa jadi karena kemungkinan belum tersosialisasinya aplikasi pengaduan pelayanan publik nasional ini secara masif kepada masyarakat kita.

Malah kecenderungan masyarakat lebih nyaman melayangkan pengaduan di media sosial, yang tidak berdampak pada penyelesaian aduan yang dilayangkan. Bahkan bisa menjadi bias karena aduan itu bisa saja dimanfaatkan orang lain untuk mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.

Kemungkinan-kemungkinan minor yang bisa saja terjadi itu haruslah diantisipasi. Olehnya itu, kehadiran SP4N-LAPOR! adalah jawaban untuk menertibkan semua aduan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan publik oleh setiap penyelenggara pelayanan publik di Indonesia.

Saat ini, aplikasi SP4N-LAPOR! menjadi aplikasi pengelolaan pengaduan yang terintegrasi secara nasional, mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah. Tak tanggung-tanggung, ada lima kelembagaan yang mengelola SP4N-LAPOR!, untuk perbaikan pelayanan publik.

Lima lembaga itu: (1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB); (2) Kantor Staf Presiden (KSP); (3) Ombudsman RI (ORI); (4) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); dan (5) Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemkominfo).

Kelima lembaga ini pastinya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyempurnakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi secara nasional, yaitu SP4N-LAPOR!, dan diharap menjadi satu-satunya aplikasi pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Kementerian PAN-RB misalnya. Kementerian ini bertugas melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional, mulai tingkat pusat sampai daerah. Sementara KSP bertugas untuk mengawal semua program pemerintah yang menjadi prioritas nasional.

Sementara Ombudsman sendiri memiliki fungsi kontrol dan pengawasan yang ketat, dengan harapan bahwa pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! ini dapat berjalan dengan baik. Mulai masuknya laporan atau aduan masyarakat, sampai kepada tindak lanjut atas pengaduan itu.

Ombudsman bertugas sebagai pengawas pelaksanaan pengelolaan SP4N-LAPOR!. Ombudsman juga bertanggung jawab mengawasi pengelolaan dan penyelesaian penanganan pengaduan via SP4N-LAPOR!, terutama saat terjadinya penundaan penyelesaian penanganan pengaduan.

Ombudsman ibaratnya katalisator yang diharap mampu mendongkrak performa SP4N-LAPOR!. Mengingat Ombudsman juga menerima setiap aduan yang didisposisikan kepadanya melalui SP4N-LAPOR!. Bukti bahwa betapa krusialnya peran Ombudsman dalam aspek pengawasan.

Dua lembaga yang juga krusial peranannya adalah Kemendagri dan Kemkominfo. Kemendagri bertugas melakukan pembinaan SP4N di tingkat pemerintah daerah. Sementara Kemkominfo sendiri bertugas untuk mendukung pengembangan aplikasi, infrastruktur, serta jaringan.

Pada Workshop Optimalisasi Implementasi dan Capaian Target Peta jalan SP4N-LAPOR! 2020 – 2024 yang digelar secara hybrid oleh KemenPAN-RB bekerja sama UNDP dan KOICA, baru-baru ini, bahwa semua aduan yang masuk di aplikasi SP4N-LAPOR! bukan beban bagi pemerintah.

Sebaliknya, aspirasi pengaduan publik ini adalah titipan kepercayaan masyarakat yang meyakini pemerintah memiliki kemampuan menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, sehingga dengan melalui pengelolaan SP4N-LAPOR! yang baik ini bisa meningkatkan pelayanan publik.

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Diah Natalisa, mengatakan bahwa Peta Jalan SP4N-LAPOR! 2020-2024 adalah gambaran penguatan SP4N-LAPOR! dari semua elemen kelembagaan yang terlibat, mulai dari kementerian, lembaga sampai pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X