KLIKANGGARAN -- Mungkin bagi sebagian masyarakat kita, aplikasi SP4N-LAPOR! ini belum terlalu familiar di mata mereka. Penyebabnya, bisa jadi karena kemungkinan belum tersosialisasinya aplikasi pengaduan pelayanan publik nasional ini secara masif kepada masyarakat kita.
Malah kecenderungan masyarakat lebih nyaman melayangkan pengaduan di media sosial, yang tidak berdampak pada penyelesaian aduan yang dilayangkan. Bahkan bisa menjadi bias karena aduan itu bisa saja dimanfaatkan orang lain untuk mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.
Kemungkinan-kemungkinan minor yang bisa saja terjadi itu haruslah diantisipasi. Olehnya itu, kehadiran SP4N-LAPOR! adalah jawaban untuk menertibkan semua aduan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan publik oleh setiap penyelenggara pelayanan publik di Indonesia.
Saat ini, aplikasi SP4N-LAPOR! menjadi aplikasi pengelolaan pengaduan yang terintegrasi secara nasional, mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah. Tak tanggung-tanggung, ada lima kelembagaan yang mengelola SP4N-LAPOR!, untuk perbaikan pelayanan publik.
Lima lembaga itu: (1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB); (2) Kantor Staf Presiden (KSP); (3) Ombudsman RI (ORI); (4) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); dan (5) Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemkominfo).
Kelima lembaga ini pastinya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyempurnakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi secara nasional, yaitu SP4N-LAPOR!, dan diharap menjadi satu-satunya aplikasi pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Kementerian PAN-RB misalnya. Kementerian ini bertugas melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional, mulai tingkat pusat sampai daerah. Sementara KSP bertugas untuk mengawal semua program pemerintah yang menjadi prioritas nasional.
Sementara Ombudsman sendiri memiliki fungsi kontrol dan pengawasan yang ketat, dengan harapan bahwa pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! ini dapat berjalan dengan baik. Mulai masuknya laporan atau aduan masyarakat, sampai kepada tindak lanjut atas pengaduan itu.
Ombudsman bertugas sebagai pengawas pelaksanaan pengelolaan SP4N-LAPOR!. Ombudsman juga bertanggung jawab mengawasi pengelolaan dan penyelesaian penanganan pengaduan via SP4N-LAPOR!, terutama saat terjadinya penundaan penyelesaian penanganan pengaduan.
Ombudsman ibaratnya katalisator yang diharap mampu mendongkrak performa SP4N-LAPOR!. Mengingat Ombudsman juga menerima setiap aduan yang didisposisikan kepadanya melalui SP4N-LAPOR!. Bukti bahwa betapa krusialnya peran Ombudsman dalam aspek pengawasan.
Dua lembaga yang juga krusial peranannya adalah Kemendagri dan Kemkominfo. Kemendagri bertugas melakukan pembinaan SP4N di tingkat pemerintah daerah. Sementara Kemkominfo sendiri bertugas untuk mendukung pengembangan aplikasi, infrastruktur, serta jaringan.
Pada Workshop Optimalisasi Implementasi dan Capaian Target Peta jalan SP4N-LAPOR! 2020 – 2024 yang digelar secara hybrid oleh KemenPAN-RB bekerja sama UNDP dan KOICA, baru-baru ini, bahwa semua aduan yang masuk di aplikasi SP4N-LAPOR! bukan beban bagi pemerintah.
Sebaliknya, aspirasi pengaduan publik ini adalah titipan kepercayaan masyarakat yang meyakini pemerintah memiliki kemampuan menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, sehingga dengan melalui pengelolaan SP4N-LAPOR! yang baik ini bisa meningkatkan pelayanan publik.
Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Diah Natalisa, mengatakan bahwa Peta Jalan SP4N-LAPOR! 2020-2024 adalah gambaran penguatan SP4N-LAPOR! dari semua elemen kelembagaan yang terlibat, mulai dari kementerian, lembaga sampai pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Kronologi Tiara Maharani Alami KDRT di Tangsel, Benarkah Terduga Pelaku Bebas?
Mengharukan, Fahmi Bakar Surat Undangan Pernikahaanya dengan Anggi Anggraeni Usai Sang Istri Pilih Sang Mantan
Inilah Tiga Momen Istri Kabur Tinggalkan Suami Tak Lama Setelah Menikah, Terbaru Anggi Aggraeni
Tegas Lawan Sok 'Preman', Inilah Sosok Indah Aprianti, Bu Kades Cantik Tolak Perbaikan Jalan di Subang, Viral!
Mengejutkan! Inilah Sosok Dokter Oscar yang Diduga Selingkuhan Suami Meylisa Zaara Padahal Jadi Saksi Nikahnya
Lama Tak Muncul, Mario Teguh Diduga Gelapkan Uang 5 Milyar, Bagaimana Kronologinya?
Tak Masuk Kas Negara, Rp13,4 Miliar Pendapatan Balai Sudirman Digunakan Langsung
Seluruh Kegiatan APBD Kabupatan Waropen TA 2021 Tidak Ada Dasar Hukum
Inilah Sosok Afrita Yanti alias Agta alias Tita, Viral Karena Kasus Penipuan Jastip, Siapa Sebenarnya?
Soal Stunting, Doktor Agunawan: Butuh Model Kerja Pentahelix