Sebut Penyidik Main Mata, Polda Aceh Diminta Periksa Ketua YARA Aceh Barat - Nagan Raya

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 22:53 WIB
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Perwakilan Nagan raya, Syamsul Arif - (Desta, Klikanggaran)
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Perwakilan Nagan raya, Syamsul Arif - (Desta, Klikanggaran)

KLIKANGGARAN -- Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Perwakilan Nagan raya, Syamsul Arif, mendesak Polda Aceh agar segera memanggil dan memeriksa Ketua Perwakilan (Kaperwil) YARA Aceh Barat-Nagan Raya Hamdani, terkait statementnya di media atas indikasi penyidik “main mata” dalam kasus BBM 24 ton yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh.

Syamsul Arif sangat menyayangkan statement tidak berdasar yang diduga telah dilontarkan oleh Kaperwil YARA Aceh Barat dan Nagan Raya tersebut, sehingga dapat merusak citra baik Polri khususnya Polda Aceh, dengan mengatakan kasus tersebut telah dihentikan atas dugaan adanya “main mata”.

“Pernyataan tak mendasar itu harus dipertanggungjawabkan oleh Kaperwil YARA Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, serta harus menunjukkan bukti-bukti terkait dugaan penghentian kasus tersebut karena adanya indikasi main mata oleh penyidik.  Apabila tidak bisa dibuktikan, menurut kami itu sudah termasuk dalam katagori berita hoax dan fitnah atau pencemaran nama baik institusi yang harus dipertanggungjawabkan dimata hukum," ujar Syamsul Arif melalui keterangan tertulis, Minggu (16/4).

Selain itu, Syamsul Arif juga meminta kepada anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, agar tidak terburu-buru mengeluarkan statement yang menyatakan mendukung terkait apa yang telah dilontarkan YARA dimedia online atas dugaan penghentian kasus dengan main mata, dalam hal ini kasus minyak 24 ton, sebelum adanya bukti konkrit.

"Statemen yang diduga telah dikeluarkan oleh Ketua YARA Aceh Barat – Nagan Raya tersebut seakan akan ingin mengintervensi Polda Aceh dalam melakukan penegakan hukum dalam kasus penangkapan BBM 24 ton tersebut," ujar Syamsul.

Oleh karenany, LAI Nagan raya sebagai mitra kerja aparat penegak hukum merasa sangat keberatan akan tuduhan yang telah dilakukan Ketua YARA perwakilan Aceh Barat – Nagan Raya, Hamdani, terhadap Ditreskrimsus Polda Aceh.

Lebih lanjut, Syamsul Arif meminta kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri agar mengabaikan laporan yang dilakukan oleh Ketua Kerwakilan YARA Aceh Barat – Nagan Raya atas dugaan ketidak profesionalan Ditreskrimsus Polda Aceh dalam kasus penangkapan dua unit truck tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM), jika tidak bisa menunjukan minimal dua alat bukti.

“Setahu saya, kasus penangkapan BBM tersebut masih ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Oleh karena itu, seharusnya kita semua harus bersabar menunggu hasil akhir yang dilakukan penyidik, karena tidak semua hal dalam penyelidikan dan penyidikan harus diungkapkan kepada publik, dan apabila nanti di SP3 serta nantinya ditemukan novum atau bukti baru terkait kasus tersebut, maka dapat dibuka kembali untuk dilanjutkan kembali oleh penyidik," terang Syamsul Arif.

Sebab itu, sambung Syamsul, statement yang diduga telah dikeluarkan oleh ketua YARA perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, merupakan hal yang melanggar hukum dan terindikasi telah melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

Syamsul Arif mendesak Polda Aceh untuk segera memeriksa Ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan statemennya atas dugaan telah menyebarkan berita hoax dan fitnah melalui media, jika tidak dapat dibuktikan indikasi main mata tersebut, maka hal itu akan sangat merugikan Polda Aceh karena sudah tercemar nama baiknya.

Sampai berita ini diterbitkan, KLIKANGGARAN sedang berusaha menghubungi Ketua YARA Aceh Barat - Nagan Raya, untuk dimintai klarifikasinya lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X