KLIKANGGARAN -- Dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) pada PT Mura Sempurna (PT MS), saat ini dalam proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Bahkan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, juga turut melakukan audit perhitungan kerugian negara, dalam persoalan dimaksud.
Menyikapi hal itu, Deputy Komunitas Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Fery Kurniawan, menaruh harapan besar agar pihak Kejaksaan turut mengungkap peran Bupati Musi Rawas selaku pemberi modal, serta peran penerima modal selaku penanggungjawab perusahaan.
"Sebab diduga melibatkan stafsus Bupati, dan proses pemberian modal yang diduga kurang transparan. Sudah umum terjadi di BUMD mengenai penyertaan modal akan menimbulkan masalah dalam proses penganggaran dan penggunaan dana tersebut," ujar Feri, dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Baca Juga: Rp6,2 Miliar Retribusi Digunakan Seenak Perut, KMAKI Sebut DLH Kota Bekasi Lumbung Korupsi
Feri menuturkan, PT MS berkemungkinan sudah sering mendapat penyertaan modal selama operasionalnya.
"Infonya sudah puluhan miliar sebelum penyertaan modal yang bermasalah saat ini. Penyertaan modal ini harusnya berdasarkan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan kajian ekonomi, serta Potensi Bisnis Oriented untuk mendapatkan profit usaha yang menjadi Sumber Pendapatan Daerah (PAD)," jelasnya.
Sementara itu, sambung Feri, tugas Inspektorat untuk mengkaji apakah proses ini sudah sesuai aturan perundangan dan tidak menjadi potensi kerugian negara, juga turut meminta pendapat dari BPKP terkait rencana penyertaan modal.
"Audit itu laporan keuangan perusahaan, berapa saldo bersih usaha untuk menilai jumlah kelayakan penyertaan modal, kepatuhan kepada RKAP yang disusun pada saat RUPS dan terakhir memeriksa Kinerja perusahaan, apakah sesuai dengan RKAP?" bebernya.
Baca Juga: Rp184 Miliar KUR BNI Tersalur untuk ASN Aktif, Kok Bisa?
Oleh karenya, kata Feri, terkait persoalan ini pasti pemegang saham bertanggungjawab penuh jika dalam RUPS tidak mempermasalahkan pertanggungjawaban Direksi dan kinerja perusahaan.
"RUPS berdasarkan Laporan Keuangan (LK) yang audit dan disahkan di dalam akta notaris, dimana pemegang saham menyetujui laporan keuangan yang dibuat oleh pengurus perusahaan. Pemegang saham bertanggungjawab penuh bila terjadi kerugian negara selaku pemilik dan bertanggung jawab," ujar Feri Kurniawan.
Baca Juga: Ratusan Miliar Diduga Jadi Bancakan, Sibak Tabir Dana PMD PT MRT Jakarta
Untuk itu, Feri meminta agar Kejaksaan dan BPKP jangan tutup mata terkait peran Bupati Musi Rawas yang sentral dalam proses penyertaan modal dan menerima pertanggungjawaban.
"Pastinya terkait turut serta bertanggung jawab," pungkas Feri Kurniawan mengakhiri.