Seperi diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali memeriksa mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas, Andriyanto. Dalam pemeriksaan kali ini, Andriyanto dimintai klarifikasi terkait penyertaan modal senilai Rp10 miliar.