Lebih jauh, polisi menyinggung dugaan penerapan skema ponzi dalam operasional WO tersebut. Dana dari pendaftar baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada klien sebelumnya. “Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dulu, karena nilainya murah, dia akan menutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu pun selanjutnya, jadi pada akhirnya setelah berjalan menjadi satu kerugian yang besar,” imbuh Iman.
Total kerugian kasus ini ditaksir melampaui Rp11,5 miliar. Hingga kini, sebanyak 207 korban telah melapor. Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni pemilik WO Ayu Puspita dan seorang pegawai bernama Dimas. Keduanya ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lanjutan.**
Artikel Terkait
Modus Penipuan Giveaway Catut Nama Kang Dedi Mulyadi, Warganet Nyaris Tertipu
Viral, Sosok Chico dan Wiran jadi Sorotan usai Foto Pre-Wedding Mereka Beredar di Media Sosial, Siapa Mereka Sebenarnya?
Muhammad Kasrum Imbau Masyarakat Luwu Utara Waspada Penipuan Aktivasi IKD
Mengapa Pernikahan Kakek Rp3 Miliar di Pacitan Jadi Sorotan? Ternyata Pernah Terjerat Kasus Penipuan Samurai Rp20 Triliun
Inilah Sosok Ayu Puspita, Tersangka Kasus Wedding Organizer, Siapa Sebenarnya?