MUI Soroti Koperasi Merah Putih Syariah: Diusulkan Cholil Nafis di Munas XI, dari Kebutuhan Publik hingga Tuntutan Fasilitasi Negara

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 15:17 WIB
Foto ilustrasi logo MUI - MUI menyarankan pembentukan Koperasi Merah Putih dengan basis syariah. ((MUI))
Foto ilustrasi logo MUI - MUI menyarankan pembentukan Koperasi Merah Putih dengan basis syariah. ((MUI))

“Kita berharap nanti ada di tempat-tempat yang mayoritas muslim, kemudian ada yang mungkin dari masyarakat yang mau dan ingin melaksanakan agama yang lebih tenang sehingga dia ingin berinteraksi dan bermuamalah dengan Koperasi Merah Putih yang syariah,” jelasnya.

Baca Juga: Polemik Thrifting Memanas Lagi: Pedagang Beberkan Biaya Rp550 Juta per Kontainer, Pemerintah Makin Perketat Larangan

Ia menyinggung bahwa program tersebut berkaitan dengan janji pemerintahan saat ini.

“Nah, ini kan sudah masuk program yang sudah menjadi janji beliau (Presiden Prabowo), kita berharap lebih rapi, tapi kita mendukung program prioritasnya,” tambahnya.

MUI Dukung Produk Lokal dan Penguatan Pertanian

Selain wacana koperasi syariah, Cholil turut menegaskan komitmen MUI untuk mendukung penguatan produksi dalam negeri.

“Kita bisa memaksimalkan pertanian kita, memaksimalkan peternakan kita. Kan ada 20 triliun untuk ternak aja, bisa nggak dimaksimalkan untuk kekuatan pangan di dalam negeri dan itu memang visinya beliau,” ujar Cholil.

Ia juga menyoroti potensi lahan di luar Jawa yang dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian.

Baca Juga: Apa Strategi Raymond/Joaquin untuk Tumbangkan Fajar/Fikri? Indonesia Amankan Gelar Ganda Putra Australian Open 2025

MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan

Meski pembahasan koperasi syariah belum formal dibahas, MUI justru mengumumkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan.

Fatwa itu muncul setelah muncul keresahan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam putusan tersebut, MUI menilai objek pajak seharusnya tidak membebani barang kebutuhan pokok.

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh.

Fatwa lain yang dibahas mencakup rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di wilayah perairan, saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta manfaat produk asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X