Akhir Sengketa Lift Kaca Kelingking: Koster Perintahkan Bongkar dalam 6 Bulan, Ungkap Deretan 5 Pelanggaran Berat

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 17:28 WIB
Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida ((Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall))
Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida ((Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall))

Pelanggaran lain pada PP Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebabkan proyek wajib distop total.

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, sebagaimana diatur dalam Kepgub Bali Nomor 1828/2017, yang menetapkan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena pembangunan dinilai merusak keaslian destinasi wisata dan mengarah pada sanksi pidana.

Baca Juga: Kontroversi Memanas di PBNU: Gus Yahya Tegaskan Rapat Harian Syuriyah Tak Sah, Risalah Pemakzulan Tetap Jadi Sorotan

Menpar Disorot DPR soal Skema OSS

Sebelum keputusan pembongkaran diumumkan, Komisi VII DPR RI sempat mempertanyakan keberadaan proyek tersebut kepada Menteri Pariwisata Widiyanti Putrik Wardhana dalam rapat kerja.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menilai munculnya persoalan itu memperlihatkan adanya disharmoni antara kebijakan pusat dan daerah.

“Ini ada masalah di sini nih, rupanya ketika kita Komisi VII ke Bali, bertemu dengan Pak Wayan Koster beliau itu mengatakan masalah itu adalah di sistem OSS (Online Single Submission) yang harus kita perbaiki,” ujar Evita saat rapat 17 November 2025.

Ia menilai OSS selama ini tidak berkomunikasi dengan pemerintah daerah.
“Pak Wayan Koster mengatakan OSS itu tidak dilakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, apakah itu Bupati apakah itu Gubernur. Jadi pembangunan lift kaca yang di Pantai Kelingking itu itu kan disetop sekarang sama Pak Gubernur,” imbuhnya.

Evita mendesak agar koordinasi pusat-daerah diperbaiki, mengingat sektor pariwisata berada di bawah Menpar dan membutuhkan harmonisasi regulasi.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X