(KLIKANGGARAN) – Polemik pembangunan lift kaca yang berdiri di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, akhirnya mencapai titik akhir. Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menginstruksikan penghentian pembangunan sekaligus pembongkaran total proyek tersebut.
Perintah itu ditujukan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development selaku pengembang, yang diwajibkan merampungkan proses pembongkaran dalam kurun enam bulan. Setelah itu, perusahaan diberikan waktu tambahan tiga bulan untuk memulihkan kembali fungsi ruang di area tersebut.
Pemerintah Ambil Alih Bila Perusahaan Abai
Koster menegaskan bahwa pembongkaran wajib dilakukan pengembang tanpa campur tangan pemerintah. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, otoritas daerah akan turun tangan.
“Dalam hal perusahaan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu 23 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa sebelum tindakan tegas diambil, pemerintah akan mengirimkan peringatan berjenjang.
“Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau sampai tiga enggak, akan diambil tindakan,” tambahnya.
Lima Pelanggaran Berat dalam Pembangunan Lift Kaca
Pemprov Bali bersama Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengidentifikasi setidaknya lima pelanggaran dalam proses pembangunan lift ini.
Temuan tersebut mencakup:
Pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRWP, yang berimplikasi pada sanksi pembongkaran dan pemulihan ruang.
Pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait perizinan berbasis risiko, dengan ancaman paksaan pemerintah berupa penghentian pembangunan.
Artikel Terkait
Tunjangan Rumah Ketua DPRD Bali Rp54 Juta, Wagub Giri Prasta Pastikan Evaluasi Sesuai Regulasi dan Kemampuan Daerah
Banjir Bali Jadi Perhatian Nasional, Menteri LH Hanif Faisol Ingatkan Bahaya Konversi Lahan hingga Buka Opsi Jalur Hukum Lingkungan
Status Darurat Banjir Bali Berlaku hingga 17 September, Prabowo Tinjau Langsung Korban Usai Lawatan Singkat ke Qatar dan Uni Emirat Arab
Gubernur Bali Tegaskan Pulau Dewata Aman Pasca Banjir, Tak Ada Negara Keluarkan Travel Warning untuk Wisatawan
Seskab Teddy Ungkap Kisah Anjing yang Membantu Selamatkan Warga Bali dari Banjir Terbesar dalam 70 Tahun
IFG Dukung AAUI Bali Rendezvous 2025, Tegaskan Komitmen Transformasi dan Sinergi Industri Asuransi