Akhir Sengketa Lift Kaca Kelingking: Koster Perintahkan Bongkar dalam 6 Bulan, Ungkap Deretan 5 Pelanggaran Berat

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 17:28 WIB
Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida ((Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall))
Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida ((Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall))

 

(KLIKANGGARAN) – Polemik pembangunan lift kaca yang berdiri di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, akhirnya mencapai titik akhir. Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menginstruksikan penghentian pembangunan sekaligus pembongkaran total proyek tersebut.

Perintah itu ditujukan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development selaku pengembang, yang diwajibkan merampungkan proses pembongkaran dalam kurun enam bulan. Setelah itu, perusahaan diberikan waktu tambahan tiga bulan untuk memulihkan kembali fungsi ruang di area tersebut.

Pemerintah Ambil Alih Bila Perusahaan Abai

Koster menegaskan bahwa pembongkaran wajib dilakukan pengembang tanpa campur tangan pemerintah. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, otoritas daerah akan turun tangan.

Baca Juga: Update!! Semeru Belum Stabil: Zona 8 Km Masih Ditutup, Sekolah Mulai Dibuka Meski Status Darurat Tetap Berlaku

“Dalam hal perusahaan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu 23 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa sebelum tindakan tegas diambil, pemerintah akan mengirimkan peringatan berjenjang.
“Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau sampai tiga enggak, akan diambil tindakan,” tambahnya.

Lima Pelanggaran Berat dalam Pembangunan Lift Kaca

Pemprov Bali bersama Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengidentifikasi setidaknya lima pelanggaran dalam proses pembangunan lift ini.

Baca Juga: Update Skandal Dosen Untag Semarang: AKBP Basuki Terancam PTDH, Kisah Hubungan Gelap hingga Jerat Pasal 359

Temuan tersebut mencakup:

Pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRWP, yang berimplikasi pada sanksi pembongkaran dan pemulihan ruang.

Pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait perizinan berbasis risiko, dengan ancaman paksaan pemerintah berupa penghentian pembangunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X