Polisi menjerat para pelaku menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan. Edy menegaskan penyidik juga membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana tak wajar.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Mantan Sekretaris Daerah Nakhodai KTNA Luwu Utara 2025 – 2030
“Pasal yang kami terapkan terhadap yang kita duga pelaku adalah Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111 dan Undang Undang-Undang Perdagangan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU," pungkasnya.
Kasus ini semakin menyoroti praktik perdagangan balpres ilegal yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam industri garmen nasional.**
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Geram Soal Impor Balpres: Negara Rugi, Pelaku Hanya Dipenjara tanpa Denda dan Masuk Blacklist
DPR Dukung Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas demi Selamatkan Industri Tekstil Nasional
19 Ribu Balpres Ilegal Terbongkar: Menkeu Purbaya Stop Pembakaran, Pilih Cacah Ulang Demi Hemat Rp12 Juta per Kontainer
BAM DPR Soroti Data Impor: Thrifting Hanya 0,5 Persen, Pedagang Minta Menkeu Purbaya Tak Terapkan Larangan Total