Mantan Wakapolri Soroti Perkap Era Tito: Desak Komisi Reformasi Polri Benahi Kepastian Hukum dan Tata Aturan Penyidikan

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 09:45 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri.  ( (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto))
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. ( (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto))

Ia mengkritik tumpang tindih antara KUHAP dan Perkap terbaru.
“Jadi, jangan sampai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 nih, sudah ada KUHAP tentang penyidikan tindak pidana, tentang hukum acara pidana, tapi Polri juga membuat Perkap tentang penyelidikan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan keduanya justru membuat penyelidikan tampak seolah menjadi tahap terpisah dari penyidikan sebagaimana diatur KUHAP.

Susunan Komisi Reformasi Polri

Baca Juga: IGTKI Luwu Utara Sukses Gelar Workshop Peningkatan Mutu Pendidik, Hadirkan Pendiri CBI dari Yogyakarta

Tim Reformasi Polri internal diisi oleh 52 perwira tinggi dengan ketua Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana. Sementara Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo berisi 11 tokoh senior, antara lain Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.

Jimly sebelumnya menyebut bahwa keluaran dari komisi ini adalah rekomendasi kebijakan untuk Presiden dan institusi Polri.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X