Ia mengkritik tumpang tindih antara KUHAP dan Perkap terbaru.
“Jadi, jangan sampai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 nih, sudah ada KUHAP tentang penyidikan tindak pidana, tentang hukum acara pidana, tapi Polri juga membuat Perkap tentang penyelidikan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan keduanya justru membuat penyelidikan tampak seolah menjadi tahap terpisah dari penyidikan sebagaimana diatur KUHAP.
Susunan Komisi Reformasi Polri
Tim Reformasi Polri internal diisi oleh 52 perwira tinggi dengan ketua Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana. Sementara Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo berisi 11 tokoh senior, antara lain Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.
Jimly sebelumnya menyebut bahwa keluaran dari komisi ini adalah rekomendasi kebijakan untuk Presiden dan institusi Polri.**
Artikel Terkait
Komite Reformasi Polri Resmi Dibentuk Presiden Prabowo, Bekerja 6 Bulan dan Disebut Libatkan Masyarakat Sipil dalam Perumusannya
Apa Kabarnya Komisi Reformasi Polri? Inilah Penjelasan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Kapolri Masuk Tim Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Jimly Pastikan Sinergi dengan Versi Internal Polri
Komisi Reformasi Polri Bakal Tambah Satu Anggota Perempuan, Jimly Pastikan Usulan Langsung dari Presiden Prabowo
Komisi Reformasi Polri Ungkap Tumpukan Masalah: Intervensi Politik–Bisnis hingga Krisis Kepercayaan Publik