Mantan Wakapolri Soroti Perkap Era Tito: Desak Komisi Reformasi Polri Benahi Kepastian Hukum dan Tata Aturan Penyidikan

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 09:45 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri.  ( (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto))
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. ( (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto))

 

(KLIKANGGARAN) – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Oegroseno, ikut memberikan pandangan terkait pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang saat ini bekerja dalam dua tim: tim internal Polri sejak 17 September 2025 dan tim bentukan Presiden Prabowo pada 7 November 2025.

Dalam video podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto yang tayang pada Sabtu, 15 November 2025, Oegroseno menyampaikan sejumlah isu yang menurutnya perlu menjadi fokus utama kedua tim reformasi tersebut.

Sorotan pada Pembentukan Peraturan Kapolri

Oegroseno menyebut bahwa perbaikan internal Polri sangat terkait dengan proses lahirnya Peraturan Kapolri. Ia merujuk pendapat para tokoh hukum yang sebelumnya ikut menyoroti hal itu.

Baca Juga: UPDATE Longsor Cilacap: 12 Korban Masih Hilang, Relokasi Disiapkan dan Huntara Bisa Ditempati Hingga Dua Tahun
Menurutnya, “Jadi, kalau saya mendengar penjelasan Pak Jimly berkaitan dengan isu masalah ijazah palsu, kemudian Pak Mahfud MD juga aktif di situ, berkaitan dengan penegakan hukum.”

Ia melanjutkan kritiknya terhadap aturan penyidikan yang berlaku saat ini.
“Jadi, justru masalah penegakan hukum ini yang sangat krusial adalah dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Kepastian hukum di sini sepertinya masyarakat ditinggalkan dalam hal kepastian hukum,” ujarnya.

Dengan adanya Komisi Reformasi Polri, ia berharap aturan baru disusun lebih cermat.
“Mudah-mudahan, ke depan nanti, ahli-ahli di Polri yang sekarang ini apabila membuat Peraturan Kapolri berkaitan dengan apakah petunjuk teknis atau taktis bener-bener memperhatikan stratifikasi tentang bagaimana membuat petunjuk,” lanjutnya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP Tangsel: Polisi Selidiki Penyakit Korban hingga Periksa Empat Saksi

Perkap Nomor 6 Tahun 2019 sendiri mengatur prosedur penyidikan tindak pidana, mulai dasar penyidikan, mekanisme SPDP, restorative justice, hingga penghentian penyidikan.
Oegroseno mengingatkan, “Perkap Nomor 6 Tahun 2019 ini kan yang membikin waktu itu Kapolrinya Pak Tito Karnavian.”

Membandingkan Aturan Dulu dan Sekarang

Oegroseno menilai proses pembentukan aturan teknis pada masa sebelumnya lebih terstruktur.


Ia menjelaskan, “Zaman dulu, petunjuk teknis itu ada petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan.”

Baca Juga: Mahfud MD & Sudirman Said Desak Bongkar Mafia Migas: Penyidikan Petral Berjalan, Tapi Tersangka Tak Kunjung Muncul

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X