(KLIKANGGARAN) – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Oegroseno, ikut memberikan pandangan terkait pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang saat ini bekerja dalam dua tim: tim internal Polri sejak 17 September 2025 dan tim bentukan Presiden Prabowo pada 7 November 2025.
Dalam video podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto yang tayang pada Sabtu, 15 November 2025, Oegroseno menyampaikan sejumlah isu yang menurutnya perlu menjadi fokus utama kedua tim reformasi tersebut.
Sorotan pada Pembentukan Peraturan Kapolri
Oegroseno menyebut bahwa perbaikan internal Polri sangat terkait dengan proses lahirnya Peraturan Kapolri. Ia merujuk pendapat para tokoh hukum yang sebelumnya ikut menyoroti hal itu.
Baca Juga: UPDATE Longsor Cilacap: 12 Korban Masih Hilang, Relokasi Disiapkan dan Huntara Bisa Ditempati Hingga Dua Tahun
Menurutnya, “Jadi, kalau saya mendengar penjelasan Pak Jimly berkaitan dengan isu masalah ijazah palsu, kemudian Pak Mahfud MD juga aktif di situ, berkaitan dengan penegakan hukum.”
Ia melanjutkan kritiknya terhadap aturan penyidikan yang berlaku saat ini.
“Jadi, justru masalah penegakan hukum ini yang sangat krusial adalah dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Kepastian hukum di sini sepertinya masyarakat ditinggalkan dalam hal kepastian hukum,” ujarnya.
Dengan adanya Komisi Reformasi Polri, ia berharap aturan baru disusun lebih cermat.
“Mudah-mudahan, ke depan nanti, ahli-ahli di Polri yang sekarang ini apabila membuat Peraturan Kapolri berkaitan dengan apakah petunjuk teknis atau taktis bener-bener memperhatikan stratifikasi tentang bagaimana membuat petunjuk,” lanjutnya.
Perkap Nomor 6 Tahun 2019 sendiri mengatur prosedur penyidikan tindak pidana, mulai dasar penyidikan, mekanisme SPDP, restorative justice, hingga penghentian penyidikan.
Oegroseno mengingatkan, “Perkap Nomor 6 Tahun 2019 ini kan yang membikin waktu itu Kapolrinya Pak Tito Karnavian.”
Membandingkan Aturan Dulu dan Sekarang
Oegroseno menilai proses pembentukan aturan teknis pada masa sebelumnya lebih terstruktur.
Ia menjelaskan, “Zaman dulu, petunjuk teknis itu ada petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan.”
Artikel Terkait
Komite Reformasi Polri Resmi Dibentuk Presiden Prabowo, Bekerja 6 Bulan dan Disebut Libatkan Masyarakat Sipil dalam Perumusannya
Apa Kabarnya Komisi Reformasi Polri? Inilah Penjelasan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Kapolri Masuk Tim Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Jimly Pastikan Sinergi dengan Versi Internal Polri
Komisi Reformasi Polri Bakal Tambah Satu Anggota Perempuan, Jimly Pastikan Usulan Langsung dari Presiden Prabowo
Komisi Reformasi Polri Ungkap Tumpukan Masalah: Intervensi Politik–Bisnis hingga Krisis Kepercayaan Publik