Pengamat Nilai Pembentukan Badan Otorita IKN Langgar Konstitusi, Soroti Perampasan Aset hingga Klaim Dana Investor

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:07 WIB
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN.  ((Instagram/ikn_id))
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN. ((Instagram/ikn_id))

Menurutnya, status badan otorita membuat aset daerah seperti pajak PBB justru masuk ke pemerintah pusat, yang disebutnya sebagai bentuk perampasan aset.

Baca Juga: Seperti Disapa Ayah Sendiri, PMI Terharu Bertemu Prabowo saat Kunjungan ke Korea Selatan di Tengah Agenda KTT APEC 2025

Klaim Dana Investor Dinilai Tidak Terbukti

Dalam kesempatan yang sama, Anthony membandingkan pembangunan IKN dengan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Keduanya dikatakan tidak memakai alokasi APBN, melainkan mengandalkan sumber dari investor.

“IKN ini awalnya sama juga seperti kereta cepat, tidak menggunakan dana APBN atau nantilah pakai APBN karena katanya ada investor yang akan membangun pertama adalah 400 miliar dolar Amerika,” ucap Anthony.

“Pokoknya gembar-gembor supaya ini semua bisa jadi. Nah, semua sewaktu pembentukan Undang-Undang itu apa yang dijanjikan ini semuanya nol. Tidak terbukti dan bohong. Sampai sekarang nggak ada investornya,” tegasnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf Usai Pukul Kepala SPPG Saat Sidak Dapur MBG di Sagoe, BGN Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Petugas Gizi

IKN Disiapkan sebagai Ibu Kota Politik

Anthony juga menyinggung kebijakan pemerintah setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran rencana kerja pemerintah.

Salah satu poin pada regulasi tersebut menegaskan rencana memindahkan pusat pemerintahan untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Pembangunan kini diprioritaskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), dengan ketentuan luas lahan 800–850 hektare.

Selain itu, minimal 20 persen gedung pemerintahan sudah harus selesai dibangun. Sementara hunian wajib mencapai progres 50 persen, termasuk sarana dan prasarana dasar yang setidaknya telah tersedia hingga 50 persen. Indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN ditargetkan mencapai angka 0,74.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X