(KLIKANGGARAN) --Polres Nagan Raya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menuding Kapolres Nagan Raya tidak sigap dalam menanggapi laporan warga.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Kuala Iptu Zulkahar, menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
Menurut Kapolsek Kuala, peristiwa yang dimaksud berawal dari penarikan satu unit mobil Toyota Rush milik Khairuman, warga Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, oleh pihak leasing ACC Meulaboh, karena kredit kendaraan tersebut telah menunggak selama tiga bulan.
“Benar, pada hari kejadian pihak leasing ACC datang ke rumah nasabah untuk menarik mobil yang sudah menunggak tiga bulan. Namun karena nasabah tidak terima, terjadi perdebatan, sehingga pihak leasing datang ke Polsek untuk meminta pendampingan agar tidak timbul keributan,” jelas Iptu Zulkahar kepada media ini, Selasa 21 Oktober 2025.
Zulkahar menjelaskan, pihak kepolisian tidak terlibat dalam proses penarikan unit, melainkan hanya memfasilitasi agar situasi tetap kondusif.
“Setelah mediasi, pihak leasing dan Khairuman sepakat untuk menitipkan mobil tersebut di Polsek Kuala sementara waktu, sambil menunggu pelunasan sesuai perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak,” ujarnya.
Namun, lanjut Zulkahar, keesokan harinya muncul pemberitaan yang menyebut seolah-olah pihak Polsek menyita kendaraan dan membekingi pihak leasing.
“Hal itu tidak benar. Kami hanya menerima titipan mobil sesuai kesepakatan bersama. Semua ada surat perjanjiannya. Kami tidak pernah menyita atau membela salah satu pihak,” tegasnya.
Zulkahar juga menambahkan, pihaknya selalu siap melayani seluruh masyarakat dengan profesional.
“Kami tidak memihak siapa pun. Tugas kami menjaga keamanan dan memastikan semua pihak merasa aman dan dilayani dengan adil,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan leasing ACC Meulaboh, Ahlan Surya, membenarkan bahwa unit mobil Toyota Rush BL 1552 VB atas nama Ina Anggrena, istri Khairuman, telah menunggak pembayaran selama tiga bulan dengan total tunggakan Rp25.730.000.
Baca Juga: Paling Banyak Mengakses Aplikasi Ayo Pramuka Kwarnas, Sekda Apresiasi Kwarcab Luwu Utara
Artikel Terkait
Keluarga Besar DPD APPI Nagan Raya Gelar Silaturahmi di Hari Libur, Ini Tujuannya. Yuk simak
Desta Pimpin DPC ASWIN Kabupaten Nagan Raya Periode 2025 - 2030
DPC PJS Nagan Raya Resmi Berdiri, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Warga Desa Lintasan Desak Inspektorat Nagan Raya Audit Dana CSR PT. BEL