“Iya, benar. Kami melakukan penarikan karena sudah tiga bulan tidak ada pembayaran. Kami tidak melibatkan pihak Polsek dalam penarikan, hanya meminta pendampingan agar tidak terjadi keributan,” jelas Ahlan.
Ia juga menegaskan bahwa penitipan mobil di Polsek dilakukan atas kesepakatan bersama antara pihak leasing dan Khairuman.
“Setelah mediasi, kami sepakat menitipkan mobil di Polsek sampai tanggal pelunasan. Tapi karena keesokan harinya muncul berita yang tidak sesuai fakta, kantor pusat kami memerintahkan untuk mengambil kembali unit yang dititipkan,” terangnya.
Menurut Ahlan, pihak kepolisian hanya bertindak sebagai mediator dan sama sekali tidak terlibat dalam penarikan kendaraan.
“Peran Polsek hanya memfasilitasi kami agar proses berjalan aman dan damai, bukan untuk berpihak pada siapa pun,” tutupnya.**
Artikel Terkait
Keluarga Besar DPD APPI Nagan Raya Gelar Silaturahmi di Hari Libur, Ini Tujuannya. Yuk simak
Desta Pimpin DPC ASWIN Kabupaten Nagan Raya Periode 2025 - 2030
DPC PJS Nagan Raya Resmi Berdiri, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Warga Desa Lintasan Desak Inspektorat Nagan Raya Audit Dana CSR PT. BEL