Aksi Kekerasan di Jalan Jopaitan
Kejar-kejaran berakhir di kawasan Jopaitan, Palbapang. Di sana, IGS memotong laju motor korban dan langsung menyerang dengan celurit.
“Serangan itu mengenai helm korban. Setelah itu tersangka memukul korban dua kali dengan tangan kosong hingga menyebabkan memar,” jelas Mirza.
Warga yang melihat kejadian segera melerai dan melapor ke polisi. Tak lama kemudian, IGS diamankan tanpa perlawanan.
“Saya tersinggung perkataan, sekarang saya menyesal,” ujar IGS menyesali tindakannya.
Ancaman Hukum untuk Pelaku
Polisi kini menahan IGS atas dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan barang bukti berupa celurit juga sudah diamankan,” terang Mirza.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi mengingatkan bahwa tindakan kekerasan karena emosi, apalagi dalam pengaruh alkohol, akan ditindak tegas.**
Artikel Terkait
Mahfud MD soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis: Bukan Pendemo atau Aparat, Pejabat Korup Serakah yang Harus Disalahkan
Paket Stimulus Ekonomi RI 2025-2026: Magang Fresh Graduate, Cash for Work, hingga Jaminan Sosial Mitra Ojol
Inilah 7 Tuntutan Ojol yang Akan Dibawa Saat Demo Besar, dari RUU Transportasi Online, Potongan Aplikator, hingga Usut Tragedi Affan
Merinci Iuran & Manfaat JKK-JKM BPJS Usai Diskon 50 Persen untuk Ojol, Opang, Kurir hingga Sopir Logistik
5 Fakta Demo Ojol 17 September di Istana: 6.118 Personel Dikerahkan, Aplikasi Dimatikan Massal hingga Diliput Media Internasional
Dugaan Oknum TNI Pukul Pengemudi Ojol di Pontianak, Korban Alami Patah Hidung Meski Pelaku Minta Maaf Proses Hukum Tetap Berjalan