(KLIKANGGARAN) - Media sosial diramaikan dengan beredarnya rekaman pemukulan yang melibatkan pria berinisial FA, diduga seorang anggota TNI, terhadap pengemudi ojek online (TS).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Perum 4, Panglima Aim, Pontianak Timur, pada Sabtu 20 September 2025.
Video amatir insiden itu salah satunya diunggah akun Instagram @polhub.id666 pada Minggu 21 September 2025.
Dalam keterangan unggahan, korban disebut mengalami luka memar di wajah dan patah tulang hidung. Setelah kejadian, TS langsung menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.
Aksi Solidaritas Ojol
Tak lama setelah kasus ini viral, ratusan pengemudi ojol menggelar aksi solidaritas di depan Markas Pomdam XII Tanjungpura, Kota Pontianak, pada Sabtu 20 September 2025. Massa mendesak agar insiden pemukulan tersebut diproses secara adil.
Permintaan Maaf Pelaku
Dalam konferensi pers di Mapomdam XII Tanjungpura, FA menyampaikan penyesalan atas tindakannya.
“Saya menyesal atas perbuatan saya. Untuk itu saya siap bertanggung jawab membantu biaya pengobatan korban sampai sembuh,” ujar FA.
Baca Juga: Kondusivitas Daerah Terjaga Baik, Bupati Andi Rahim Apresiasi Kinerja Polri
Proses Hukum Berlanjut
Wakapendam XII Tanjungpura, Letkol Inf Agung W. Palupi menegaskan penyelesaian damai tidak menghentikan proses hukum.
“Hasil mediasi, proses hukum tetap berlanjut di persidangan militer. Kita tunggu hasilnya," kata Agung.
Artikel Terkait
Inilah Sosok Prada SA, Oknum TNI AD Viral karena Acungkan di Kemang, Siapa Sebenarnya?
Tiga Anggota Polisi Gugur Diduga Ditembak Oknum TNI saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Begini Tanggapan Danrem 043/Garuda Hitam
Merinci Iuran & Manfaat JKK-JKM BPJS Usai Diskon 50 Persen untuk Ojol, Opang, Kurir hingga Sopir Logistik
5 Fakta Demo Ojol 17 September di Istana: 6.118 Personel Dikerahkan, Aplikasi Dimatikan Massal hingga Diliput Media Internasional
MK Tolak Uji Formil UU TNI, Namun 4 Hakim Kritik Minimnya Keterbukaan Publik dan Desak Revisi dalam 2 Tahun
Inilah Respons TNI, Korlantas, dan Istana soal Protes Sirene dan Strobo: Aturan Ketat, Evaluasi Penggunaan, hingga Imbauan Presiden