“Yang membuat saya marah itu karena berbohong,” ujarnya.
Ratusan Siswa Mogok Sekolah
Pasca-insiden itu, ratusan siswa melakukan aksi mogok sekolah pada Senin, 13 Oktober 2025, sebagai bentuk solidaritas terhadap kepala sekolah mereka. Meski demikian, para guru tetap melaksanakan kegiatan belajar di sekolah.
“Tentu ini enggak benar. Tapi kami semua tetap bekerja. Kami ASN, tugasnya melayani,” ucap Dini.
Pihak sekolah memastikan koordinasi terus berjalan agar situasi tetap kondusif dan kegiatan akademik segera pulih.
Baca Juga: Kadisporapar Ajak Masyarakat Luwu Utara Ramaikan Napak Tilas Religi di Desa Pattimang
Penonaktifan Sementara Kepala Sekolah
Pemerintah Provinsi Banten kemudian menonaktifkan sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga untuk menjaga stabilitas lingkungan pendidikan.
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menegaskan langkah ini sebagai bagian dari proses penelusuran dan evaluasi.
“Sekarang sudah harus nonaktif, tidak boleh tawar-tawar lagi. Ganti Plt sekalian diproses,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 14 Oktober 2025.
“Apapun penyebabnya, kepala sekolah tetap kita beri sanksi dulu nonaktif, baru dilakukan investigasi. Nanti hasilnya kita perbaiki,” lanjutnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Senilai Rp10 Miliar kepada Luwu Utara
Akhir Damai
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh Gubernur Andra Soni, Dini Fitria dan Indra Lutfiana Putra akhirnya berdamai. Kedua belah pihak sepakat menutup peristiwa tersebut tanpa dendam dan kembali menjalankan aktivitas belajar mengajar seperti biasa.**
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPRD Banten Akui Tandatangani Memo Titip Siswa SPMB SMA, Sebut Hanya Lakukan Permintaan Staf
Naufal, Siswa SMA Fibbis, Kab. Bandung, Diterima di IPB: Khasiat Belajar dengan Cara Mencicil
Syafiq, Siswa SMA Fibbis, Kab. Bandung Diterima di Unpad: Bukti Kekuatan Belajar Setiap Subuh
2 Pelajar PIK-R Generik SMA 4 Terpilih Wakili Luwu Utara di Ajang Adujak Tingkat Provinsi
Inilah Alasan MK Tolak Wajib Sarjana, Syarat Pendidikan Capres hingga Cakada Tetap Minimal SMA sesuai Putusan Terbaru