(KLIKANGGARAN) Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya dalam memperjuangkan hak rakyat untuk memiliki perumahan layak sekaligus menjadikan sektor perumahan sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saudara-saudara sekalian, perumahan adalah sangat penting, dan perumahan itulah yang bisa juga selain memenuhi kebutuhan yang sangat penting untuk rakyat terutama yang berpenghasilan rendah juga perumahan itu bisa dan selalu menjadi motor dari pertumbuhan ekonomi. Motor dari pembangunan ekonomi,” ujar Prabowo dalam acara Akad Massal 26.000 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP dan Serah Terima Kunci di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/9).
Prabowo menegaskan target ambisius pemerintah dalam pembangunan perumahan rakyat, yakni sebanyak 3 juta rumah.
“Karena itu, kami kasih target yang sangat tinggi yaitu 3 juta rumah. Target itu selalu tinggi, target itu memang harus kita kejar, harus kita capai, saya ingat kata-kata proklamator kita Bung Karno. Gantungkanlah cita-citamu setinggi langit, kalau kau tidak sampai paling sedikit kau akan jatuh diantara bintang-bintang,” tegasnya.
Selain sektor perumahan, Prabowo juga menyampaikan optimisme terhadap capaian pemerintah di bidang lain seperti pangan, energi, serta program Makan Bergizi Gratis.
Prabowo memastikan pembangunan rumah rakyat akan terus diperkuat sejalan dengan upaya menjaga ketahanan pangan dan energi nasional.
“Saya yakin tahun depan akan lebih banyak lagi rumah yang bisa kita bangun. Perumahan kita amankan, pangan kita amankan, energi kita amankan. Semua untuk rakyat Indonesia,” pungkasnya.**
Artikel Terkait
Airlangga Hartarto Ungkap Strategi Stimulus Ekonomi Semester II 2025, Fokus ke Konsumsi, Perumahan, dan Program Prioritas
Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Ketua Banggar DPR Pastikan Tunjangan Perumahan hingga Fasilitas Mewah Anggota Dewan Akan Dicabut. Betulkah?
Ara Ingatkan HIPMI Seleksi Ketat Peserta KUR Perumahan: Jangan Sampai Pengusaha Bermasalah Ikut Program
Menilik 4 Skema Kredit Perumahan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta JHT, dari KPR hingga Renovasi Rumah Lewat Paket Ekonomi 2025
Inilah Pertimbangan Hukum MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Dihapus, Tabungan Perumahan Kini Kembali Jadi Sukarela