DPR Desak Investigasi Independen Kasus Kematian Arya Daru, Usulkan Ekshumasi untuk Pastikan Fakta Medis

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 21:47 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo mendesak Kemlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap kematian diplomat Arya Daru.  ((dpr.go.id))
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo mendesak Kemlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap kematian diplomat Arya Daru. ((dpr.go.id))

(KLIKANGGARAN) – Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, hingga kini masih menimbulkan tanda tanya besar di publik.

Meski Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada unsur pidana, sorotan masyarakat belum mereda. Di sisi lain, sang istri, Meta Ayu Puspitantri, tetap menaruh harapan agar kasus suaminya diusut tuntas.

"Kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Kapolri, dan Bapak Menlu, saya hanya bisa berharap dan memohon. Untuk kasus ini dapat selesai dengan baik, jujur, dan transparan," kata Meta dalam konferensi pers pada Sabtu, 27 September 2025.

Kini giliran Komisi XIII DPR RI yang secara tegas meminta keterlibatan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan langkah nyata.

Baca Juga: Gerakkan Ekonomi Lokal, Bupati Dukung Kehadiran Pelaku Usaha di Puncak Bukit Masamba

DPR Minta Tim Independen

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, dalam rapat kerja di Senayan, Selasa (30/9/2025), mendesak Kemlu segera membentuk tim investigasi independen yang juga melibatkan keluarga.

“Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggung jawab Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat Alm. Arya Daru Pangayunan,” ujar Andreas.

Menurutnya, tim independen dibutuhkan agar proses penyelidikan berlangsung transparan dan tidak hanya bergantung pada hasil kerja aparat kepolisian.

Baca Juga: Kasus Keracunan Massal di KBB: 56 Dapur MBG Ditutup, DPR Usulkan Kantin Sekolah Jadi Sentra Memasak

Soroti Kontradiksi Penyelidikan

Andreas menilai terdapat perbedaan mendasar antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya dengan temuan keluarga.

“Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya, yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan, temuan keluarga dan kuasa hukum yang masih menyisakan kejanggalan,” tegas politisi PDIP tersebut.

Karena itu, DPR meminta agar aparat penegak hukum kembali membuka berkas perkara guna memastikan ada tidaknya peran pihak lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X