Polemik Royalti Indonesia Raya di Laga Timnas, Istana Tegaskan Tengah Bahas Solusi Bersama Kemenkumham dan LMKN

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:55 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara terkait kemungkinan dikenakannya royalti pada lagu kebangsaan Indonesia Raya.  ((Instagram/kemensetneg.ri))
Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara terkait kemungkinan dikenakannya royalti pada lagu kebangsaan Indonesia Raya. ((Instagram/kemensetneg.ri))

(KLIKANGGARAN) – Isu mengenai kemungkinan penerapan royalti untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional Tanah Airku menjadi bahan perbincangan hangat publik.


Persoalan ini muncul setelah PSSI melontarkan keberatan, sebab kedua lagu tersebut telah menjadi elemen tak terpisahkan dari setiap pertandingan Timnas Indonesia.

Berdasarkan ketentuan, Indonesia Raya wajib diputar sebelum laga dimulai. Selain itu, lagu Tanah Airku yang dinyanyikan bersama suporter juga sudah menjadi tradisi yang membakar semangat penonton di stadion.

Baca Juga: Trump dan Putin Sepakat di Banyak Poin soal Ukraina, Namun Detail Masih Disembunyikan Usai Pertemuan Alaska

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, pihak Istana belum memiliki kepastian apakah benar lagu kebangsaan dan lagu nasional termasuk objek royalti. Menurutnya, jika hal itu benar, justru akan menambah kerumitan masalah.

"Sedang intens berdiskusi dengan Kemenkum yang membawahi LMKN," ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat 15 Agustus 2025.

"Yang nanti terjadi di PSSI ini kan tentunya harus kita cari jalan keluar ya," sambungnya.

Baca Juga: Inilah Pernyataan Tegas Menkes Budi soal Kasus Intimidasi Dokter Syahpri, Kemenkes Siap Kawal Hukum Hingga Efek Jera

Ia menilai perlu ada aturan yang lebih tepat terkait pemberlakuan royalti untuk lagu kebangsaan.


"Harus ada diatur sedemikian rupa, yang ada ranah-ranah mungkin itu tidak perlu diberlakukan," tegasnya.

"Kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan," pungkasnya.

Baca Juga: Bitcoin Pecahkan Rekor Rp1,93 Miliar per Koin, Lalu Terjun Drastis Setelah Inflasi AS Guncang Pasar Global

Sebelumnya, Sekjen PSSI Yunus Nusi menuturkan bahwa lagu kebangsaan dan lagu nasional mengandung makna perjuangan yang tidak seharusnya dibebani royalti.
“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh,” tandasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X