Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan Bangsa

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:52 WIB
Fachri Hamzah (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan) (X@Fahrihamzah)
Fachri Hamzah (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan) (X@Fahrihamzah)

(KLIKANGGARAN) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dinilai bijak dan visioner dalam menggunakan hak prerogatifnya melalui pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.

Politisi nasional Fahri Hamzah menyatakan bahwa langkah tersebut mencerminkan sikap kenegarawanan Prabowo dalam merespons potensi perpecahan sosial-politik yang mengemuka menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Baca Juga: Viral Pria yang Diduga Diteror Oknum Penggemar Sound Horeg, Mengaku Anaknya Sampai Takut ke Luar Rumah

“Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, khususnya menjelang bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80,” ujar Fahri Hamzah melalui akun resmi X (Twitter)-nya pada Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Fahri, keputusan Prabowo untuk menggunakan hak prerogatif sebagaimana diatur dalam konstitusi adalah bentuk keberanian dan komitmen untuk memulihkan kerukunan nasional di tengah arus provokasi yang memecah belah masyarakat.

Baca Juga: Tanggapi soal PPATK Buka Blokir Rekening Nganggur, Hotman Paris: Kita Menjerit Kalau Tak Bisa Pakai Tabungan

“Bagi saya, ini kabar gembira yang mengharukan di tengah kehendak sebagian pihak untuk terus memecah belah. Presiden datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kembalinya kerukunan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fahri menekankan bahwa tindakan tersebut seharusnya dilihat sebagai langkah besar untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa di tengah situasi politik yang rawan polarisasi.

“Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai upaya untuk menyatukan kembali bangsa besar ini dari ancaman perpecahan,” tandas Fahri.

Baca Juga: Shin Tae-yong Dirumorkan Latih Ulsan HD, Akui Dapat Tawaran usai Tinggalkan Timnas Indonesia

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tertanggal 30 Juli 2025 yang mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Sementara itu, Tom Lembong memperoleh abolisi atas kasus korupsi impor gula yang sebelumnya membuatnya divonis 4,5 tahun penjara.

Abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghentian proses hukum atau penghapusan akibat hukum pidana, yang masing-masing ditujukan untuk kasus pidana umum dan politik tertentu.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X