KLIKANGGARAN -- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun 2024, bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah menetapkan Standar Biaya Masukan TA 2024 melalui Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023. Dalam standar tersebut antara lain mengatur tentang satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas. Akan tetapi, BPK mengungkapkan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional membebani keuangan daerah sebesar Rp1.834.280.750,00.
Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap dokumen DPA/DPA-Perubahan pada Sekretariat Daerah diketahui bahwa Sekretaris Daerah menganggarkan belanja pemeliharaan kendaraan dinas tidak termasuk biaya bahan bakar/BBM. Anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas hanya untuk seluruh kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas baik servis rutin, perbaikan karena kerusakan, dan pembelian ban. Sedangkan pembelian bahan bakar/BBM dianggarkan melalui anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan PPTK Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan BBM pada Sekretariat Daerah menyatakan bahwa anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas untuk seluruh kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas baik servis rutin, perbaikan, dan pembelian ban. Pembelian BBM untuk kendaraan dinas direalisasikan dari anggaran Bahan Bakar dan Pelumas. Kepala Bidang Anggaran dan PPTK tidak memahami bahwa satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023 sudah merupakan jumlah keseluruhan dari biaya service kendaraan termasuk biaya BBM.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 Poin 6. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas yang menyatakan bahwa satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional membebani keuangan daerah sebesar Rp1.834.280.750,00.
Artikel Terkait
Rakor Dukcapil se-Sulsel Dipusatkan di Kabupaten Luwu Utara
Dedi Mulyadi Ogah Cabut Larangan Study Tour: Fokus Pendidikan, Bukan Bebani Orang Tua
Kadis Dukcapil se-Sulsel Bakal ke Permandian Air Panas Pincara
Tertarik Surfing? Ini Alasan Pantang Skip Medewi Festival 25-27 Juli 2025 di Pantai Medewi Jembrana
Bupati Gunungkidul Minta Penerima Bansos Diperketat, Masih Beli Rokok dan Skincare Bakal Dianggap Mampu
Kolom Abu Gunung Marapi Capai 1.600 Meter, PVMBG Imbau Warga Waspada dan Jauhi Kawasan Radius 3 Km dari Puncak Kawah
Sinkronisasi Program Kepemudaan, Kadisporapar Luwu Utara Sambangi Dispora Sulsel
Jokowi Dicecar 45 Pertanyaan, Salah Satunya Tentang Kader PSI yang Unggah Foto Ijazahnya ke Media Sosial: Tidak Saya Perintahkan
Soal Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di MAN 1 Cianjur, Dedi Mulyadi Soroti Dalih ‘Bantuan’ Tuk Program Sekolah
Sidang Gugatan PT MIFA dan Bupati Aceh Barat Dimulai Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Lana: Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat