Pengacara Lita Gading Tantang Bukti Kasus ITE & Kekerasan Psikis Anak: “Ini Negara Hukum, Bukan Negara Nenek Moyang Dia”

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:40 WIB
Potret psikolog Lita Gading, psikolog yang dilaporkan musisi ADP terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan kekerasan psikis pada anaknya, SA.  ((Instagram/lita.gading))
Potret psikolog Lita Gading, psikolog yang dilaporkan musisi ADP terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan kekerasan psikis pada anaknya, SA. ((Instagram/lita.gading))

(KLIKANGGARAN) – Tim kuasa hukum psikolog Lita Gading angkat suara menanggapi laporan polisi yang dilayangkan oleh musisi Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, saat ini Lita Gading dan Ahmad Dhani terlibat perseteruan terkait dugaan perundungan terhadap putri Dhani yang berinisial SA. Atas hal tersebut, Lita dilaporkan dengan tuduhan melanggar UU ITE serta eksploitasi anak yang disebut memicu kekerasan psikis.

Menanggapi laporan itu, pengacara Lita Gading, Syamsul Jahidin, secara tegas meminta pihak Dhani menunjukkan bukti terkait tuduhan tersebut.

Baca Juga: Viral Ridwan Kamil Diminta Penumpang Protes ke Petugas Imbas Pesawat Delay di Bali karena Pengaspalan Bandara: Tunjukkan Powermu Pak!

“Disampaikan di situ (laporan pihak Dhani) ada UU ITE juga dilaporkan, tapi nggak tahu pasalnya pasal berapa,” ujar Syamsul Jahidin dalam konferensi pers di Blok M, Jakarta Selatan, Jumat 11 Juli 2025.

Syamsul juga menyinggung soal perubahan pasal di UU ITE yang menurutnya belum diperbarui oleh pihak pelapor.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditahan Usai Dinyatakan Aman oleh Dokter dalam Kasus Liquid Vape Etomidate

“Di sini saya sampaikan, mungkin rekan kita itu kurang update, jadi untuk UU ITE Pasal 27, Pasal 28 sudah dibatalkan MK dengan Nomor Perkara 115 dan 103 bahwa keributan di sosial media tidak dapat dipidana,” terangnya.

“Artinya, mau dia laporkan dengan unsur pasal apa?” tambahnya.

Lebih lanjut, Syamsul memastikan video yang diunggah Lita Gading tidak mengandung unsur perundungan terhadap anak.

“Apakah ada (video) melanggar norma hingga menciptakan namanya kekerasan psikis?” tambahnya.

Baca Juga: Pemain Judi Online Terancam Dicoret dari Penerima Bansos, Istana Tegaskan Data by Name by Address

Ia juga menantang pembuktian secara medis atas klaim adanya kekerasan psikis.

“Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kalaupun tindak pidana kekerasan anak itu minimal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan itu kekerasan yang dibuktikan dengan ada visum dan lain-lain,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X