(KLIKANGGARAN) – Musisi Ahmad Dhani mengambil langkah hukum terhadap psikolog Lita Gading yang diduga terlibat dalam mendukung aksi perundungan terhadap putrinya, SA.
Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025. Dhani tidak datang sendiri, ia turut didampingi putra sulungnya, Al Ghazali, yang hadir sebagai saksi pelaporan.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial LG, yakni Lita Gading.
Baca Juga: Dari Palu ke Korea, Abdy Azwar Eks Reporter TV Indonesia Kini Jadi Anchor di KBS News
"Kami akan laporkan seseorang yang inisialnya LG (Lita Gading)," ujar Aldwin kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Aldwin, pihaknya telah melakukan kajian terhadap kasus ini dan menilai ada unsur pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami kaji dari unsur perlindungan anak dan unsur ITE, dapat diduga memenuhi unsur tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Lisa Mariana Diperiksa Polda Jabar Terkait Video Syur, Bukan Laporan Ridwan Kamil
Lebih lanjut, Aldwin menambahkan bahwa Al Ghazali hadir untuk menyerahkan data identitas sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
"Al dalam rangka mendampingi sekaligus menyerahkan KTP sebagai saksi. Jadi bersiap nanti, memberikan identitasnya dan mendampingi (Ahmad Dhani)," terang Aldwin.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Dhani menyatakan bahwa dirinya sudah tidak bisa lagi menahan kesabaran terkait dugaan dukungan Lita Gading terhadap aksi perundungan tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka
"Sudah tidak sabar, nanti tunggu (Lita Gading) datang langsung diciduk," tegas Ahmad Dhani.**
Artikel Terkait
Rayen Pono Kembali Angkat Suara, Tantang Ahmad Dhani untuk Jantan!
Ahmad Dhani Ngunduh Mantu, Maia Estianty Ucap 'Bye' Dulu
Kasus Dugaan Bully Anak Ahmad Dhani: Al Ghazali Murka, Laporan Resmi Diajukan ke KPAI
Ahmad Dhani & Mulan Resmi Adukan Kasus Bully Putri Mereka ke KPAI: “Anak di Bawah Umur Dilindungi Negara”