Tunjukkan Surat Panggilan Jadi Saksi Kasus Razman Nasution dengan Ketua PN Jakarta Utara, Hotman: Bakal Ada Tersangka

photo author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:39 WIB
Potret pengacara Hotman Paris yang mendapatkan panggilan sebagai saksi atas kasus Razman Nasution. ((Instagram/hotmanparisofficial))
Potret pengacara Hotman Paris yang mendapatkan panggilan sebagai saksi atas kasus Razman Nasution. ((Instagram/hotmanparisofficial))


(KLIKANGGARAN) - Pengacara Hotman Paris mengabarkan update terbaru atas laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada pengacara Razman Nasution.

Hotman mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah naik sidik, sehingga sudah berada di tahap penyidikan.

Pengacara nyentrik ini mengatakan dirinya mendapatkan surat panggilan menjadi saksi di kasus tersebut.

Baca Juga: Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, MK Soroti Beban Kerja Penyelenggara hingga Pemilih yang Jenuh

“Saya menerima surat panggilan sebagai saksi dari Mabes Polri terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di Instagram pada Sabtu, 28 Juni 2025.

“Tindakannya yang berteriak dengan mengatakan koruptor di depan hakim serta dilakukan secara live di TikTok, ternyata kasusnya sudah naik sidik,” imbuhnya.

Hotman kemudian mengatakan bahwa setelah ini, kemungkinan akan ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Diwakili Kuasa Hukumnya, Baim Wong Larang Keras Paula Verhoeven Temui Anak di Sekolah

“Saya dipanggil lagi sebagai saksi, artinya dalam waktu dekat bakal ada tersangka,” tambahnya

Ia lantas menyinggung tentang hukum yang harus ditegakkan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan marwah pengadilan.

“Jadi, memang waktunya hukum harus tegas, marwah pengadilan harus dipertahankan karena wibawa itu sangat perlu,” tuturnya.

Seperti diketahui, Razman dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan menghina badan hukum.

Selain itu juga dianggap telah membuat keributan dan melakukan penghinaan pada badan hukum.

Baca Juga: Modus Penipuan Giveaway Catut Nama Kang Dedi Mulyadi, Warganet Nyaris Tertipu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X